Dugaan Korupsi Pemusnahan Aset

Revitalisasi Pasar, Bupati Nagekeo Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Bupati Nagekeo menegaskan kalau pemusnahan aset di Pasar Danga, Kota Mbay, Nagekeo tidak ada kerugian negara

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PATRIANUS MEO DJAWA
BERI PERNYATAAN: Bupati Nagekeo, dr Johanes Don Bosco Do saat memberikan pernyataan pers di Aula VIP Setda Nagekeo, Rabu 29 Maret 2023       

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Pemerintah Kabupaten Nagekeo merespon proses hukum dugaan kasus korupsi penataan pasar Danga, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Melalui konferensi pers yang digelar Rabu kemarin, 29 Maret 2023, Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do menegaskan tidak ada kerugian negara dalam revitalisasi pasar Danga tahun 2019 lalu.

"Tidak ada kerugian negara sedikitpun dalam revitalisasi pasar," ujar Bupati dalam keterangan persnya di Aula VIP Setda Nagekeo, Rabu, 29 Maret 2023.

Pernyataan Bupati Don itu disampaikan setelah Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menyebut keterlibatan adanya Bupati dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.

Baca juga: Roni Suka Sumpah Makan Tanah Ditetapkan Tersangka Penggelapan Aset Pasar Danga Nagekeo

 

Namun, menurut Bupati Nagekeo, Pemerintah tidak pernah memerintahkan para tersangka untuk memusnahkan aset negara. Dirinya hanya meminta agar dinas Koperindag melakukan penataan pasar Danga karena kondisi pasar yang kumuh dan semrawut atau revitalisasi pasar Danga agar para pedagang mendapat tempat yang lebih manusiawi.

"Yang jelas disksi soal penghapusan aset itu tidak ada, bagaimana mungkin seorang Bupati menyuruh menghapus aset, itu sangat tidak logis. Yang ada hanya revitalisasi pasar, dan itu atas pemintaan pelaku pasar. Tidak ada kerugian negara sedikitpun dalam revitalisasi pasar," ujar Bupati.

Bahkan, kata Don, dalam revitalisasi itu, masyarakat dan pelaku usaha secara sukarela ikut menyumbang bahan - bahan yang diperlukan selama proses revitalisasi seperti bahan urugan, kendaraan dan bahan bakar termasuk dukungan alat kerja dari Dinas PUPR Nagekeo.

" Sekali lagi saya sampaikan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Terkait keterlibatan dirinya dalam tuduhan kasus korupsi, Bupati Don mengaku pernah sekali dipanggil Kasat Reskrim Polres Nagekeo untuk dimintai keterangan tahun 2019 lalu. Ketika dirinya menyampaikan akan menggunakan kuasa hukum, sejak itu Rifai tidak lagi memeriksa dirinya.

Bupati juga berujar GJ, IP dan RS belum sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai bangunan yang telah dimusnahkan itu merupakan aset negara atau bukan.

"Sebagai pejabat pembina kepegawaian setahu saya,  mereka belum sampai ke level itu (Korupsi), mereka orang biasa saja. Kita akan menggunakan BPK yang mengerti soal aset dan kalau perlu tim independen, karena ini sebuah pertaruhan tentang kredibilitas. Lembaga pemerintah yang bilang aset atau bukan aset rugi atau tidak rugi hanya BPK yang lain tidak, ” pungkas Don. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai telah menetapkan GJ, IP dan RS sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemusnahan aset negara pasar Danga.

Pemusnahan 4 unit bangunan aset negara pasar Danga dilakukan atas perintah Bupati Nagekeo. Pemusnahan itu, ujar Rifai, telah merugikan keuangan negara Rp 333.621.750 berdasarkan perhitungan ahli.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved