Dugaan Korupsi Pemusnahan Aset
Revitalisasi Pasar, Bupati Nagekeo Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara
Bupati Nagekeo menegaskan kalau pemusnahan aset di Pasar Danga, Kota Mbay, Nagekeo tidak ada kerugian negara
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa
TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Pemerintah Kabupaten Nagekeo merespon proses hukum dugaan kasus korupsi penataan pasar Danga, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Melalui konferensi pers yang digelar Rabu kemarin, 29 Maret 2023, Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do menegaskan tidak ada kerugian negara dalam revitalisasi pasar Danga tahun 2019 lalu.
"Tidak ada kerugian negara sedikitpun dalam revitalisasi pasar," ujar Bupati dalam keterangan persnya di Aula VIP Setda Nagekeo, Rabu, 29 Maret 2023.
Pernyataan Bupati Don itu disampaikan setelah Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menyebut keterlibatan adanya Bupati dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.
Baca juga: Roni Suka Sumpah Makan Tanah Ditetapkan Tersangka Penggelapan Aset Pasar Danga Nagekeo
Namun, menurut Bupati Nagekeo, Pemerintah tidak pernah memerintahkan para tersangka untuk memusnahkan aset negara. Dirinya hanya meminta agar dinas Koperindag melakukan penataan pasar Danga karena kondisi pasar yang kumuh dan semrawut atau revitalisasi pasar Danga agar para pedagang mendapat tempat yang lebih manusiawi.
"Yang jelas disksi soal penghapusan aset itu tidak ada, bagaimana mungkin seorang Bupati menyuruh menghapus aset, itu sangat tidak logis. Yang ada hanya revitalisasi pasar, dan itu atas pemintaan pelaku pasar. Tidak ada kerugian negara sedikitpun dalam revitalisasi pasar," ujar Bupati.
Bahkan, kata Don, dalam revitalisasi itu, masyarakat dan pelaku usaha secara sukarela ikut menyumbang bahan - bahan yang diperlukan selama proses revitalisasi seperti bahan urugan, kendaraan dan bahan bakar termasuk dukungan alat kerja dari Dinas PUPR Nagekeo.
" Sekali lagi saya sampaikan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.
Terkait keterlibatan dirinya dalam tuduhan kasus korupsi, Bupati Don mengaku pernah sekali dipanggil Kasat Reskrim Polres Nagekeo untuk dimintai keterangan tahun 2019 lalu. Ketika dirinya menyampaikan akan menggunakan kuasa hukum, sejak itu Rifai tidak lagi memeriksa dirinya.
Bupati juga berujar GJ, IP dan RS belum sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai bangunan yang telah dimusnahkan itu merupakan aset negara atau bukan.
"Sebagai pejabat pembina kepegawaian setahu saya, mereka belum sampai ke level itu (Korupsi), mereka orang biasa saja. Kita akan menggunakan BPK yang mengerti soal aset dan kalau perlu tim independen, karena ini sebuah pertaruhan tentang kredibilitas. Lembaga pemerintah yang bilang aset atau bukan aset rugi atau tidak rugi hanya BPK yang lain tidak, ” pungkas Don.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai telah menetapkan GJ, IP dan RS sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemusnahan aset negara pasar Danga.
Pemusnahan 4 unit bangunan aset negara pasar Danga dilakukan atas perintah Bupati Nagekeo. Pemusnahan itu, ujar Rifai, telah merugikan keuangan negara Rp 333.621.750 berdasarkan perhitungan ahli.
Korupsi Dugaan Pemusnahan Aset Negara
Dugaan korupsi aset Pasar Danga
Pasar Danga Nagekeo
Bupati Nagekeo Tegaskan
Tidak Ada Kerugian negara
TribunFlores.com
Wasekjen Pimnas PKN Beri Target Empat Kursi di DPRD Ende |
![]() |
---|
Berbagi Kasih ala JNE Express Maumere dan Komunitas Motor Klasik di Panti Asuhan Resurexio Lekebai |
![]() |
---|
Semana Santa Larantuka, Kisah Suku Resiona Dapat Patung Tuan Ma Pembawa Berkat |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp 333 Juta Akibat Penghapusan Aset Pasar Danga di Mbay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.