Berita NTT

DPD Demokrat NTT ke PTUN Laporkan Moeldoko Cs

Pengurus DPC kabupate/kota di NTT serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA melalui PTUN NTT.

Editor: Egy Moa
HO
Kader Partai Demokrat NTT foto bersama didepan PTUN Kupang melaporkan KSP Moeldoko, Senin 3 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTT melaporkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bersama rekannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. 

Pelaporan ke PTUN, buntut dari pencaplokan Partai Demokrat oleh Moeldoko bersama sejumlah orang sejak tahun 2022  dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). 

Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leo Lelo, Senin 3 April 2023 mengatakan seluruh pengurus DPC kabupaten dan kota se-NTT  secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara NTT.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko.

Baca juga: Satlantas Polres Sikka Gandeng UMKM Binaan Bank NTT Bagi Takjil Gratis

 

"Sikap tegas pemerintah tercermin saat Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM menyatakan secara resmi hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik," ujarnya. 

Sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan upaya hukum dengan menggugat di tiga tingkatan Pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Kasasi Mahkamah Agung, tetapi semuanya ditolak.

Dengan alasan adanya empat bukti baru atau novum, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kupang, NTT, Maudy J Dengah, menegaskan,  tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca juga: Kenaikan Harga Gabah Pengaruhi Harga Beras Bulog di NTT

Hal itu disampaikan Maudy saat bersama sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat NTT, DPC Kota Kupang dan DPC Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin pagi. 

"Kami dari DPC Kota Kupang, kami datang dan kami akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Pak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kami," kata Maudy kepada sejumlah wartawan di Kupang.

Maudy berharap, Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko.

Karena kata dia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara. *

BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved