Berita NTT

Urus Mutasi Sepeda Motor di NTT, Seorang Pemohon Diminta Membayar 1,6 Juta Rupiah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton sering menerima aduan dari warga terkait biaya mutasi kendaraan bermotor.

|
Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, beberapa hari terakhir ini sering menerima aduan dari warga terkait biaya mutasi kendaraaan bermotor (Ranmor). 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, beberapa hari terakhir ini sering menerima aduan dari warga terkait biaya mutasi kendaraaan bermotor (Ranmor).

Kata Darius warga masyarakat NTT harus mengetahui secara detail soal biaya pengurusan mutasi dan lain-lainnya di Samsat setempat.

"Dua hari belakangan ini, saya banyak menerima pesan wia WA dan mesengger dari berbagai daerah dengan beragam pertanyaan antara lain, pertama; apa saja syarat mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar NTT. Kedua, berapa sebenarnya tarif pengurusan STNK di loket Polri. Pasalnya para pemohon diminta membayar dengan angka yang bervariasi. Bahkan untuk mutasi kendaraan sepeda motor saja seorang pemohon mengaku diminta membayar hingga Rp 1.6 juta,"ujar Darius Jumat 14 April 2023.

Baca juga: Penyulingan Air Minum dari Uap Panas Bumi Rokatenda, Kearifan Lokal Kebanggaan Warga Palue di NTT

 

Karena itu dirinya memandang perlu untuk menyampaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri. (terlampir).

Biaya Mutasi Ranmor di NTT
Biaya Mutasi Ranmor di NTT

Darius menyarankan sebaiknya anda tidak perlu lewat pintu belakang atau calo ketika mengurus surat kendaraan bermotor di Samsat.

Karena di seluruh loket Samsat telah terpampang dengan jelas Biaya Tarif sesuai PNBP, persyaratan dan mekanisme proses STNK Baru (BBN I), proses biaya balik nama (BBN II), proses pembayaran pajak setiap tahun/pengesahan STNK, serta proses mutasi masuk dan keluar kendaraan. (terlampir).

Persyaratan Daftar Mutasi ranmor
Persyaratan Daftar Mutasi ranmor

Ia meminta bilamana selama proses pelayanan, saudara dipersulit petugas Samsat atau diminta membayar diluar ketentuan di atas alias pungutan liar (Pungli), silahkan menyampaikan laporan ke Samsat melalui nomor pengaduan: 082147626614.

Jika laporan anda tidak direspon dalam kurun waktu yang patut, silahkan menyampaikan laporan tersebut ke kantor Ombudsman NTT via nomor call center: 08111453737.

"Dengan menyampaikan laporan, anda ikut membantu memperbaiki layanan di Samsat. Terima kasih,"ujarnya.

Persyaratan Mutasi ranmor keluar daerah
Persyaratan Mutasi ranmor keluar daerah

Baca juga: Eksotis dan Penuh Pesona, 6 Kampung Adat di Flores Wajib Dikunjungi

Mutasi Ranmor Masuk NTT Gratis

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menginformasikan bahwa untuk kendaraan bermotor (Ranmor) plat luar NTT yang mutasi masuk wilayah NTT tidak dikenakan biaya alias gratis.

Darius menyampaikan hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor: 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya maka kendaraan plat luar daerah NTT yang mutasi masuk ke dalam NTT dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 100 persen.

"Ini sebagai informasi bagi seluruh masyarakat NTT,"ujar Darius dalam siaran pers yang diterima TRIBUNFLORES.COM Kamis 13 April 2023.

Kata Darius, tidak hanya itu, pemilik kendaraan plat luar yang mutasi masuk juga akan diberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dari pokok PKB.

"Mengapa kendaraan plat luar perlu mutasi masuk ke NTT? Karena kendaraan plat luar NTT tidak membayar pajak kendaraan di NTT melainkan di kota asal kendaraan,"ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved