Berita NTT

Urus Mutasi Sepeda Motor di NTT, Seorang Pemohon Diminta Membayar 1,6 Juta Rupiah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton sering menerima aduan dari warga terkait biaya mutasi kendaraan bermotor.

|
Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, beberapa hari terakhir ini sering menerima aduan dari warga terkait biaya mutasi kendaraaan bermotor (Ranmor). 

Ia mengatakan pemilik kendaraan plat luar juga akan disibukan dengan kewajiban melapor ke kepolisian daerah masing-masing untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) setiap tiga bulan sekali.

"Itupun mungkin ada yang dikenakan pungutan dalam jumlah tertentu,"jelasnya.

Ia mengaku banyaknya kendaraan plat luar yang beroperasi di NTT akan berkonsekuensi pada penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kuotanya dihitung hanya berdasarkan jumlah kendaraan bermotor plat NTT, selain beban penggunaan jalan raya.

Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di NTT sebanyak 761.117 unit. Akan tetapi yang terdaftar dan membayar pajak kendaraan hanya sebanyak 356.241 unit.

Baca juga: Lakalantas di Sikka, Sepeda Motor Tabrak Truk di Nita, 1 Orang Tewas

Yang tidak membayar pajak sebanyak 404.876 unit kendaraan. Artinya yang tidak membayar pajak lebih banyak daripada yang patuh membayar pajak. (Data Rakor Pajak Daerah, 5 April 2023).

Dengan kepatuhan mutasi masuk, masyarakat ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT yang selalu menjadi primadona pendapatan daerah sebab 80 persen PAD NTT berasal dari pajak kendaraan bermotor.

"Demikian hal-hal yang kami diskusikan bersama dalam rapat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi NTT pada Rabu (5/4) bertempat di Kantor Jasa Raharja Provinsi NTT. Terima kasih kepada Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT rapat ini dan seluruh tim pembina Samsat yang berkenan mencari solusi bersama. Semoga bermanfaat,"pungkas Darius.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved