Berita Flores Timur

Imigrasi Maumere Sosialisasi  Anak Berkewarganegaraan Ganda di Flores Timur, Simak Syaratnya

Kantor Imigrasi Maumere mensosialisasikan tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Adonara.

|
Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-IMIGRASI MAUMERE
SOSILISASI- Tim Imigrasi Kelas II TPI Maumere saat melakukan sosialisasi status Anak Kewarganegaraan Ganda di kediaman WNA asal Banglades di Adonara, Flores Timur, Senin 17 April 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, Larantuka- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mensosialisasikan tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kabupaten Flores Timur, Senin 17 April 2023

Kegiatan sosialiasi tersebut dipimpin oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Maria Pantisia Wondo dan dua staf dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur.

Sosialisasi ini dilakukan dengan turun langsung mengunjungi rumah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh pemegang ITAP ( izin tinggal tetap ).

WNA ini menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan menetap di Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Baca juga: Imigrasi Maumere Beri Pelayanan Eazy Pasport bagi Calon Jemaah Haji di Kabupaten Flores Timur

 

Giat ini bertujuan guna memberikan informasi dan mengeduaksi publik terkait pemahaman tentang kewarganegaraan ganda.

Selain informasi edukatif yang diberikan, tim juga menyampaikan peraturan dan kebijakan yang berlaku terkait pendaftaran dan permohonan fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Marianus Nobo Waton, Kepala Dinas Dukcapil Flores Timur menyambut baik sosialisasi yang digelar Imigrasi Maumere.

Dia berharap agar anak- anak Berkewarganegaraan Ganda ini segera mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.

Sementara itu, Muhammad Idris Ali, WNA asal Bangladesh ini berterima kasih kepada tim Imigrasi Maumere yang datang menyambangi rumahnya. Ia begitu antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh petugas.

Baca juga: Optimalkan Layanan Penumpang, Garuda Indonesia Berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi

Muhammad pun berjanji akan segera menyiapkan semua persyaratan pendaftaran bagi 6 orang anaknya yang Berkewarganegaraan Ganda.

Mengingat anak pertama dari pasangan perkawinan campuran ini lahir sebelum 01 Agustus 2006 yang pada tahun 2023 genap berusia 21 tahun.

Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda

Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved