Berita Flores Timur

Imigrasi Maumere Sosialisasi  Anak Berkewarganegaraan Ganda di Flores Timur, Simak Syaratnya

Kantor Imigrasi Maumere mensosialisasikan tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Adonara.

|
Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-IMIGRASI MAUMERE
SOSILISASI- Tim Imigrasi Kelas II TPI Maumere saat melakukan sosialisasi status Anak Kewarganegaraan Ganda di kediaman WNA asal Banglades di Adonara, Flores Timur, Senin 17 April 2023. 

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.

Baca juga: Ditjen Imigrasi dan VFS Global Bangun Kolaborasi dalam Layanan Keimigrasian

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

5. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

6. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali anak.

Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fasilitas keimigrasian berlaku sampai anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Setelah itu, anak harus memilih kewarganegaraan (WNI atau WNA).

Syarat Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);

2. Surat Permohnan dari orang tua;

3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);

4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);

5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);

6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved