Berita Manggarai
KOPROV NTT Minta TPP Perbaiki Pola Pendampingan Masyarakat Desa di Manggarai
Korprov NTT, Zainul Arifin menyebutkan selama ini ada kencenderungan, Pendamping Desa hanya fokus mendampingi Pemerintah Desa, seperti di Manggarai.
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDTT se-Provinsi NTT (Korprov), Zainul Arifin menyebutkan selama ini ada kencenderungan, Pendamping Desa hanya fokus mendampingi Pemerintah Desa.
Padahal guna mewujudkan desa inklusif, pendampingan harus dilakukan secara komprehensif dan partisipatoris di mana masyarakat desa turut diberdayakan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi.
Zainul mengatakan Pendamping Desa diminta memperbaiki pola pendampingan masyarakat Desa.
Hal ini ditegaskan Zainul kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Manggarai dalam Rapat Koordinasi Bulanan (April 2023) yang digelar di Aula Hotel Ranaka Ruteng belum lama ini.
Baca juga: Perjuangan Warga Palue di NTT, Suling Uap Panas Bumi Gunung Rokatenda Dapatkan Air Minum Bersih
Zainul menyampaikan, kehadiran, keterlibatan dan inisiatif tindakan menggerakkan komunitas-komunitas masyarakat di desa merupakan wujud komitmen kerja dari tiap Tenaga Pendamping Profesional.
Didampingi Albert Magnus dan Frans Hiburani selaku TAPM Provinsi NTT, Zainul menegaskan, pemberdayaan komunitas-komunitas seperti kelompok tani, paguyupan nelayan, kaum difabel, ibu-ibu PKK, karang taruna, para lansia, tetua adat pelestari budaya harus diperkuat sehingga mereka mampu mendefinisikan dan menyuarakan sendiri kebutuhannya dalam dinamika politik anggaran desa.
Dikatakan hasil pemberdayaan masyarakat tersebut antara lain akan sangat menentukan berkualitas atau tidaknya belanja desa.
Bahwa produk pembangunan di desa akan sungguh-sungguh sesuai dengan prakarsa dan berdasarkan aspirasi otentik dari masyarakat setempat.
Ia melanjutkan, peningkatan kapasitas mandiri TPP dengan usaha memperbaiki sikap, meningkatkan pengetahuan dan mengasah keterampilan menjadi poin pertama yang harus diperhatikan.
Hal ini pertama-tama bukan saja untuk menyamakan pemahaman atas regulasi atau ketentuan terkait kerja pendamping, melainkan juga untuk meminimalisir kesenjangan pemahaman pada semua level jabatan TPP.
Apa yang dikemukakannya tersebut tentunya didasari pada ketentuan peraturan yang seharusnya sudah dipahami secara utuh oleh tiap pendamping desa. Merujuk Permendesa PDTT No. 19/ 2020 Pasal 1 Ayat (3) dan Ayat (6), tercantum arti Pendampingan Desa dan Pendampingan Masyarakat Desa.
Dalam hal ini, Pendampingan Desa merupakan upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa(Ayat 3).
Adapun Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan Desa (Ayat 6).
Kemudian mengenai arti Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat ditemukan pada UU Desa No. 6/ 2014 Pasal 1 Ayat (12) yang menerangkan bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Baca juga: Penyulingan Air Minum dari Uap Panas Bumi Rokatenda, Kearifan Lokal Kebanggaan Warga Palue di NTT
Berita Manggarai hari ini
KOPROV NTT
Pola Pendampingan Masyarakat
Pendampingan Masyarakat Desa
Masyarakat Desa di Manggarai
Zainul Arifin
Tribun Flores.com
Ciptakan Pemilu Inklusif, Difabel di Flores Timur Jadi Fasilitator Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Komit Jalankan Misi Pemerintah, PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Tingkat Global |
![]() |
---|
Bantuan CSR dari BRI Maumere, Rektor IFTK Ledalero: Komitmen BRI Terhadap Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Gubernur NTT Apresiasi Kinerja BPKP NTT dalam Mendukung Proses Pembangunan di NTT |
![]() |
---|
300 Sampel Pengurus Partai Prima Flores Timur Dikirim ke KPU Provinsi NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.