Berita Flores Timur

300 Sampel Pengurus Partai Prima Flores Timur Dikirim ke KPU Provinsi NTT

"Sampai dengan kemarin siang (Minggu, 16 April 2023) sudah lakukan verifikasi dengan sampel 300-an. Kami laporkan hasilnya

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon, Senin 17 April 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Tahapan verifikasi faktual perbaikan terhadap pengurus dan anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) di Kabupaten Flores Timur untuk ikut serta dalam Pemilu 2024 sudah rampung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur, Kornelius Abon, mengatakan pihaknya merampungkan 300 sampel pengurus Partai Prima dan saat ini telah dikirim ke KPU Provinsi NTT.

"Sampai dengan kemarin siang (Minggu, 16 April 2023) sudah lakukan verifikasi dengan sampel 300-an. Kami laporkan hasilnya ke Provinsi dan nanti kirim ke KPU Pusat," katanya, Senin 17 April 2023.

Ia mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan terhadap partai berlambang bintang kuning di puncak garis centang dua akan dilakukan setelah adanya arahan lanjutan dari KPU Pusat.

Baca juga: KPU Flores Timur Gelar Bimtek Bagi PPK, Input Data Pemilih ke Sidalih

 

"Apakah verifikasi faktual atau tidak, masih menunggu arahan dari hirarki. Dari jadwal, sudah mulai dari kemarin (Minggu 16 April) sampai 19 April 2023 ini," jelasnya.

Meski waktunya tergolong sempit atau tinggal dua hari lagi, namun pihaknya belum menerima informasi soal proses verifikasi lanjutan.

"Sampai hari ini belum dapat informasi dari hirarki," ungkapnya.

Kornelius menambahkan, proses verifikasi ulang yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Untuk diketahui, polemik Partai Prima dan KPU RI belum selesai. Kedua belah pihak terlibat saling gugat di meja hijau hingga sampai pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan eksepsi KPU RI.

Dilansir dari kompas.com, persoalan ini bermula saat Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi faktual.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved