Berita Manggarai

KOPROV NTT Minta TPP Perbaiki Pola Pendampingan Masyarakat Desa di Manggarai

Korprov NTT, Zainul Arifin menyebutkan selama ini ada kencenderungan, Pendamping Desa hanya fokus mendampingi Pemerintah Desa, seperti di Manggarai.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-Sorat Thomas
RAKOR - Suasana Rakor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Manggarai dalam Rapat Koordinasi Bulanan (April 2023) yang digelar di Aula Hotel Ranaka Ruteng. 

Komitmen Pendataan

Senada dengan Korprov, Albert Magnus juga menyampaikan urgensi pendampingan desa terutama dalam kaitan dengan upaya memperoleh data yang valid dan akurat soal kondisi objektif tiap aspek pembangunan desa.

Ia menjelaskan, penilaian status sebuah desa sebagai desa tertinggal, berkembang, maju atau mandiri, sangat ditentukan oleh validitas dan keakuratan isian pada tujuh format Indeks Desa Membangun (IDM) yang telah dibagikan.

Karena itu, lanjutnya, tiap pendamping desa dituntut komitmen keseriusannya dalam memantau, mengawal dan mencermati pengisian format-format IDM tersebut.

Diungkapkan bahwa tak dapat mungkiri, masih ada Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa yang keliru berpikir bahwa saat status desa meningkat akan berdampak pada berkurangnya Dana Desa sehingga terus berupaya mempertahan statusnya.

Padahal, lanjut Albert, Dana Desa itu sendiri terdiri dari beberapa komponen alokasi yakni Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula.

Ia mencontohkan sebuah desa di Kabupaten Sikka, dimana ketika status desa tersebut naik menjadi desa maju, alokasi dasarnya memang berkurang, namun komponen alokasi lain justru semakin meningkat.

Sementara itu, Frans Hiburani menyoroti rendahnya komitmen dan integritas kerja sejumlah oknum TPP. Ia mengatakan, masih ditemukan TPP yang jarang hadir di lokasi desa dampingan.

Hal itu, tegasnya, tidak saja akan berdampak pada penilaian kinerja personal tetapi juga akan memperlebar kesenjangan dalam keseluruhan pendampingan desa.

Dikatakan, mentalitas tersebut tentunya bukan tanpa konsekuensi sebab oknum bersangkutan akan dibuntuti sejumlah risiko yang boleh jadi bisa mengancam karirnya sebagai seorang TPP.

Perkuat Peningkatan Kapasitas Mandiri

Sementara itu, Korkab TPP Manggarai, Adelti Gunda Baya bersama Adri J. Odo, Alamsyas Abas dan Gregorius Mantur sebagai TAPM Kabupaten Manggarai, mengingatkan kepada seluruh TPP se-Kabupaten Manggarai agar benar-benar memperhatikan pelbagai penegasan yang telah disampaikan Korprov beserta jajarannya.

Dituturkan bahwa sebagai bagian dari pengemban amanat UU Desa Nomor 6/2014, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) khsususnya Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dituntut untuk senantiasa memperkuat peningkatkan kapasitas secara mandiri.

Sehubungan dengan hal ini, Undang-undang Desa beserta regulasi-regulasi lain terkait desa harus sungguh-sungguh terus dipelajari dan dipahami oleh TPP sebagai dasar pelaksanaan tugasnya di desa dampingan.

Selain memberi arah bagaimana melaksanakan perannya di desa, penguasaan atas ketentuan-ketentuan formal tersebut juga memampukan TPP untuk menjelaskan alasan legal keberadaannya di desa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved