KTT ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo

Selama KTT Asean di Labuan Bajo, Tarif Masuk ke Taman Nasional Komodo Pakai Tarif Lama

Kepala Staf Kepresidenan telah merumuskan 6 langkah tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh para pihak, yakni PT. Flobamor

Editor: Nofri Fuka
HO
Komodo yang hidup di Loh Buaya Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Pulau Flores. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Demi menjaga kondusifnya kegiatan wisata alam di Taman Nasional Komodo selama pelaksanaan ASEAN Summit di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tarif masuk ke Taman Nasional Komodo akan diberlakukan tarif lama.

Hal itu dengan memperhatikan surat Deputi I Kepala Staf Kepresidenan No. B-120/KSP/D.1/ 05/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pengantar Risalah Rapat Koordinasi Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo.

Kepala Staf Kepresidenan telah merumuskan 6 langkah tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh para pihak, yakni PT. Flobamor, KLHK, Kemendagri, dan Asosiasi Pariwisata dan mayarakat.

Dalam rumusan itu, KSP meminta PT Flobamor secepatnya mencabut keputusan direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan.

Baca juga: KTT ASEAN 2023, Presiden Jokowi Akui Akomodasi Penginapan di Labuan Bajo Belum Cukup

 

Pencabutan keputusan direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai. Dengan pencabutan tersebut maka tarif jasa pemanduan menggunakan tanif yang lama.

Dalam kurun waktu 4-6 minggu, PT Flobamor segera menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan guna memberikan jaminan standard dan kulitas pelayanan yang akan diberikan adalah setimpal dengan rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan.

SOP jasa pemanduan tersebut tentunya harus lebih baik dan lebih tinggi kualitasnya dibandingkan standard pelayanan jasa pemanduan dari Balai Taman Nasional Komodo.

Dalam kurun waktu 2-3 bulan, PT. Flobamor harus melakukan tahapan yang mengikuti konsep “good governance” dalam rangka penyesuaian tarif, termasuk melakukan FGD, sosialisasi, konsultasi publik dan dialog dua arah sehingga tarif jasa pemanduan yang diterapkan sudah mempertimbangkan masukan dan disepakati para pihak terkait.

Selain mendapatkan kesepakatan penyesuaian tarif juga sekaligus mensosialisasikan SOP pelayanan jasa pemanduan, sehingga para pihak dapat menilai kesesuaian tarif yang akan diterapkan dengan kualitas pelayanan yang akan diberikan.

Jika diperlukan FGD atau sosialisasi atau konsultasi publik atau dialog dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhannya.

Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum diterapkan, maka PT Flobamor mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri LHK melalui Kepala Balai Taman Nasional Komodo. Jika diperlukan Kepala Balai Taman Nasional Komodo dapat melakukan konsultasi publik dan dialog untuk memastikan bahwa para pihak terkait telah sepakat dengan usulan penyesuaian tarif dimaksud.

KSP juga meminta PT. Flobamor segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo untuk detail pelaksananannya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved