Kasus Pencabulan di Ende

Cabuli 2 Anaknya yang Masih Dibawah Umur, Ayah Tiri di Ende Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Reskrim Polres Ende membekuk seorang ayah tiri berinisial YD alias Yasin di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TAHAN TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman bersama anggotanya menahan tersangka di Polres Ende, Minggu 7 Mei 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE- Seorang ayah tiri di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial YD alian Yasin terancam 15 tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang berinisial NNNI (16) dan NFU (12).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH kepada Pos Kupang pada, Rabu 10 Mei 2023 pagi.

Kadiaman mengatakan, ancaman hukuman terhadap tersangka sudah sesuai dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Seorang Ayah di Maukaro Ende Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

 

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar dan di tambah 1/3 dari ancaman pidana pada ayat (1)," ungkapnya.

Sampai berita ini di turunkan, tersangka YD (37) alias Yasin sudah ditahan di Polres Ende untuk menjalani proses penyelidikan selanjutnya.

Ayah Tiri Cabul 2 Anak

Sebelumnya, anggota Reskrim Polres Ende membekuk seorang pria berinisial YD alias Yasin di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Polisi membekuk Yasin karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang berinisial NNNI (16) dan NFU (12).

Ayah tiri itu ditangkap Polisi, Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wita setelah sehari sebelumnya korban yang berstatus sebagai anak tirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH, Rabu 10 Mei 2023 pagi.

Kadiaman mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap setelah dua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro pada Sabtu 6 Mei 2023 dengan nomor polisi LP/B/02/V/2023/SPKT/SEK. MAUKARO/POLRES ENDE/POLDA NTT.

Baca juga: Momen KTT ASEAN 2023, Ketua Kadin NTT Adakan Pertemuan Diikuti 5 Bidang di Labuan Bajo

Usai menerima laporan korban, kemudian aparat Satreskrim Polres Ende langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Setelah mendapat cukup bukti, penyidik kemudian menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Maukaro pada Minggu, selanjutnya, pelaku di bawa ke Mapolres Ende untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved