Kasus Penganiyaan di TTS

Diduga Pegang Bagian Sensitif Wanita, Pria di TTS Tewas Dianiaya, Ini Penjelasan Kapolres

"Kejadian berawal saat IT memberitahukan kepada pelaku Maksimus Kase dan Mida Taek bahwa korban Amos Tanaem

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-ADIE DINI
OLH TKP - Suasana olah TKP di Kabupaten TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Diduga memegang bagian sensitif seorang wanita berinisial IT, seorang pria di kabupaten Timor Tengah Selatan dianiaya hingga tewas.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K. saat dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, S.H, Rabu 10 Mei 2023.

"Benar peristiwa itu terjadi pada Senin tanggal 8 Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wita," ungkapnya.

Terkait peristiwa tersebut Iptu Joel membeberkan beberapa fakta.

Baca juga: Polres Malaka Tetapkan Delapan Tersangka Penganiayaan Nai Kiik

 

"Kejadian berawal saat IT memberitahukan kepada pelaku Maksimus Kase dan Mida Taek bahwa korban Amos Tanaem memegang bagian sensitifnya di kios milik Bernadus Laning," tuturnya.

Dijelaskan, usai melaporkan peritiwa tersebut kepada pelaku mereka (IT dan pelaku) menemui korban yang masih berada di kios tersebut dan memarahi korban.

"Selanjutnya atas kejadian tersebut Maksimus Kase, Mida Taek, IT dan Korban berjalan kaki pergi ke RT setempat untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat itu mereka melewati jalan di depan Gereja Petra Nonohonis. Sampai di depan Gereja tersebut mereka berhenti karena korban tidak mau melanjutkan perjalanan ke rumah RT," terangnya.

Dijelaskan, saat itu pelaku Sefrid Taek yang berdiri di tugu dengan jarak sekira 200 meter di depan Gereja Petra, mendengar suara pertengkaran mereka sehingga pelaku Sefrid Taek pergi ke depan Gereja Petra.

"Sesampainya di TKP IT memberitahu pelaku Sefrid Taek tentang kejadian yang dia alami. Hal itu membuat pelaku Sefrid Taek juga marah. Saat itu para pelaku terus marah-marah kepada korban sambil menunjuk-nunjuk korban," jelasnya.

"Saat itu pelaku Sefrid Taek yang masih marah kepada korban kemudian menarik tangan korban untuk pergi ke rumah RT. Namun korban tidak mau sehingga pelaku Sefrid Taek langsung memukul korban pada pipi sebelah kiri sebanyak satu kali hingga korban melangkah mundur dan ditahan oleh Noh Tampani," jelasnya.

Disampaikan, saat itu ada pula pelaku Maksi Kase yang berdiri dibelakang Noh Tampani yang mendorong punggung korban dari arah belakang menyebabkan korban terjungkal/ terlempar kearah depan dengan jarak sekira dua meter dari tempat korban berdiri.

Dikatakan korban jatuh dengan posisi telungkup / tengkurap di atas tanah yang permukaannya terdapat banyak bebatuan. Akibatnya korban mengalami luka memar dan lecet pada pelipis kanan serta pipi kanan.

"Kemudian korban juga tidak sadarkan diri dan ketika dibawa ke rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.

Iptu Joel menerangkan, para pelaku telah diamankan di Polres TTS untuk kemudian diproses.

Dia menjelaskan para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun. (din)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved