Asean Summit 2023
Kepala Ombudsman NTT Harapkan KTT Asean Tuntaskan Kasus PMI Ilegal
Berbagai kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan perdagangan manusia asal Indonesia diharapkan dibicarkan tuntas dalam Asean Summit 2023.
Saat ini, lanjutnya, LTSA baru ada di Maumere, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Tambolaka. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ini dibentuk guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri.
"LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja," sebutnya.
Dia menjelaskan, LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara optimal. Keberadaan LTSA akan membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya pekerja migran yang unprosedural, illegal, dan trafficking.
"Pembentukan LTSA adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Owner Luna Foundation Dukung Pelaksanaan KTT ASEAN SUMMIT 2023 di Labuan Bajo
Selain optimalisasi kantor LTSA, kata dia, juga memaksa seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang berada di di NTT untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran.
"Bagi yang menolak, ijin usahanya bisa dicabut karena kewenangan memberi ijin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran ada pada gubernur. Hal ini penting guna memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung," ujarnya.
Darius menambahkan, Saat ini, NTT baru memiliki beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) swasta dan pemerintah yang siap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri namun masih terpusat di Kupang dan belum menyebar ke pulau lain yang menjadi kantong tenaga kerja.
"BLK yang ada perlu dimonitor lagi agar benar-benar memenuhi syarat sebagai BLK sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja," tutupnya. *
BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
KTT Asean di Labuan Bajo
Ombudsman NTT
Kasus PMI dan human trafficking
Ketua Ombudsman NTT
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Wisatawan ke Labuan Bajo Diprediksi Naik 20 Persen Pasca KTT ASEAN |
![]() |
---|
Viral Tiktok, Gubernur NTT: Kopi Kalau Jemur Disampingnya Ada Bau Cirit Anjing Baunya Seperti Itu |
![]() |
---|
Nama-nama Bakal Caleg PSI Sikka yang Mendaftar ke KPU Sikka, Lengkap Daerah Pemilihan |
![]() |
---|
Kompak, Para Pemimpin Negara ASEAN Kenakan Baju Tenun Songke Manggarai di Labuan Bajo NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.