Pemilu 2024

Hari Ke-12 Pengajuan Bacaleg, KPU TTU Pastikan Sudah 6 Parpol yang Mendaftar

"Sisa dua belas (12) Partai Politik yang belum mendaftar ke KPU ada yang berencana menyampaikan secara lisan itu besok

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
POSE - Pose Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Donna Elvira Kapitan saat menyerahkan berita acara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD TTU ke Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Timor Tengah Utara disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten TTU dan jajaran pengurus serta Pengurus DPD PSI Kabupaten TTU, Jumat, 12 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Donna Elvira Kapitan mengatakan, hingga hari kedua belas dalam jadwal pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, sebanyak 6 Partai Politik telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD TTU.

Partai Politik yang telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten TTU ke Kantor KPU yakni Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia menjelaskan bahwa, sebanyak 18 Partai yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang. Dari 18 Partai Politik ini, sebanyak 6 Parpol di Kabupaten Timor Tengah Utara telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD TTU ke KPU.

"Sisa dua belas (12) Partai Politik yang belum mendaftar ke KPU ada yang berencana menyampaikan secara lisan itu besok tanggal 13 Mei dan tanggal 14 Mei," ucap Donna Elvira saat diwawancarai Jumat, 12 Mei 2023.

Baca juga: Daftar Bacaleg, Ketua PAN Sikka Ajak Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Jatuhkan Hak Pilihnya ke PAN

 

Ia berharap semua Parpol di Kabupaten TTU bisa mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD TTU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Donna Elvira juga mengimbau kepada seluruh Parpol yang belum mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD TTU agar sesegera mungkin menyelesaikan proses kesiapan dokumen dan berproses di Silon. Karena, ketika pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, seluruh dokumen akan diperoleh dari Aplikasi Silon.

"Jadi semua proses penginputan data dan pengunggahan dokumen setelah selesai di Aplikasi Silon baru bisa kita ajukan ke KPU," tutupnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved