KDRT di Flores Timur
Nasib Istri ASN di Flores Timur: Dianiaya, Diterlantarkan, Difitnah, dan Diceraikan Suami
"Kami menikah tahun 2003, sepanjang hidup baik-baik saja. Tapi setelah jadi PNS tahun 2007, itu dia mulai bermain
Laporan Reporter TRIBUNFLORES, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang istri Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT mengaku dianiaya hingga diterlantarkan suaminya gegara wanita idaman lain.
Perempuan berinisial LNK, berusia 41 tahun, warga salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Demon Pagong terus menanggung laranya selama belasan tahun.
Ia mengaku suaminya, Benyamin Kwegeng Lubur, sering jajan dengan sejumlah perempuan malam hingga rumah tangga yang sudah dibangun sejak tahun 2003 berantakan.
"Kami menikah tahun 2003, sepanjang hidup baik-baik saja. Tapi setelah jadi PNS tahun 2007, itu dia mulai bermain," katanya kepada wartawan, Jumat 12 Mei 2023.
Baca juga: Penganiayaan Hingga Tewas, Polres Malaka Lakukan Penyelidikan
Ia mengatakan, suaminya sering keluyuran bak pemuda lajang hingga menghamburkan uang membuat keduanya sering cek-cok. Aksi penganiayaan pun terjadi kendati ia baru melahirkan buah hati kedua.
"Puncaknya 2010. Dia pukul saya padahal baru melahirkan anak kedua sampai saya tidak bisa lihat, seluruh badan bengkak," ungkap LNK.
Penganiayaan itu membuat keluarganya tak tinggal diam. Beberapa saudaranya melampiaskan kekesalan usai melihat wajah LNK lebam dan bengkak. Ia lalu dibawa ke rumah orang tuanya di Demon Pagong.
Beberapa bulan berselang, suaminya tiba-tiba mendatanginya secara langsung untuk meminta maaf. Mereka bersepakat secara lisan agar kejadian itu tidak terulang kembali.
"Dia minta rujuk dan buat pernyataan dengan bapak. Dia janji tidak pukul saya lagi," katanya.
Bukannya berubah, perilaku oknum ASN pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Flores Timur itu semakin menjadi-jadi. Ia kerap pulang pagi dengan perangainya yang semakin beringas.
"Saya dipukul lagi itu tidak sampai satu minggu, padahal saya hanya tanya dia dari mana," ceritanya.
Meski tertekan, namun ia memilih tetap bertahan. Hal itu dilakukan setelah dinasehati almarhum ayahnya agar tetap mempertahankan ikhrar pernikahan katolik.
Menjadi seorang ibu dan istri tanpa perhatian suami membuatnya kewalahan mengurus rumah tangga. Perempuan kelahiran 27 Maret 1982 memutuskan merantau sebagai asisten rumah tangga di Negeri Jiran Malaysia tahun 2010 sampai 2011.
"Saya jadi TKW juga atas ijin dia. Di sana saya kontrak kerja selama dua tahun," katanya.
Belum genap masa kontrak, muncul kabar bahwa suaminya bermasalah dengan seorang gadis yang usianya masih di bawah umur. Ia pun pulang untuk yang pertama kali.
"Saya pulang karena ada telfon dari anak pertama yang meminta saya pulang karena suami bermasalah dengan anak di bawah umur. Dia (suami) pergi ke Tarakan tinggalkan dua anak," ceritanya.
Setelah kasus itu, LNK kembali merantau di Kalimantan. Bekerja sebagai admin perusahan kelapa sawit dilakukannya demi membiayai kebutuhan hidup dua anaknya.
"Saya ke Kalimantan kerena dia tidak mau kami rujuk kembali. Dia sudah punya istri baru lagi dan punya anak satu," jelasnya.
Lahan pekerjaan cukup bagus itu justru tak bertahan lama setelah mendengar kabar bahwa suaminya sudah hidup bersama wanita lain dan telah memiliki satu anak.
DIGUGAT CERAI DAN DIFITNAH
Bahtera rumah tangga antara LNK dan Benyamin nyatanya sulit dipersatukan. Perempuan 41 tahun digugat Benyamin dan resmi bercerai secara sipil di Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 21 Maret 2023.
Bukan hanya diceraikan, namun ia juga difitnah berselingkuh dengan pria lain lewat sejumlah dokumentasi yang disebutnya hasil rekayasa.
"Dia fitnah saya dengan menyampaikan kalau saya yang gugat cerai. Kenyataannya dia seorang ASN yang gugat cerai saya istri sahnya," ungkapnya.
Sebagai seorang istri, ibu, dan perempuan, ia sangat kecewa lantaran namanya difitnah hingga foto-foto tersebar luas. Fitnah itu bahkan sampai ke Kepala Dinas Nakertras, Ramon Piran.
"Saya kecewa karena waktu itu, pimpinannya (kepala dinas) tidak panggil saya untuk konfirmasi," katanya.
Sementara Kuasa hukum LNK, Yosep Philip Daton, mengaku Majelis Hakim merobek bukti dokumentasi yang ditunjukam mantan suaminya saat sidang sedang berlangsung.
Alasannya, kata Philip, foto itu merupakan hasil editan gambar yang dilakukan sang mantan suami.
"Saya tantang mantan suaminya untuk tunjuk dalam sidang. Majelis Hakim robek setelah tahu bahwa itu rekayasa," pungkas Philip.
Dalam putusan sidang, Hakim menyatakan bahwa penggugat wajib menunjang istri dan dua anaknya dengan upah ASN yang diterima setiap bulan.
"Pada akhirnya dia mau lepaskan tanggung jawab tapi ditolak. Gaji yang diperoleh wajib diberikan sebagai hak kepada istri anaknya," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Philip, mantan suaminya sudah mendekam dalam tahanan setelah pihaknya melaporkan kasus penelantaran.
Ia pun menanggapi putusan pengadilan lima bulan penjara yang menurut kliennya tidak setara dengan penderitaan hidup belasan tahun lamanya.
"Saya juga tidak puas tetapi kita menghargai keputusan itu karena sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
KDRT di Flores Timur
Nasib Istri ASN di Flores Timur
Dianiaya Diterlantarkan
Difitnah dan Diceraikan Suami
Kasus Penganiayaan di Flores Timur
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Kasus Penikaman di BTN, Polres TTU Amankan 9 Orang dan Tetapkan 6 Orang dalam DPO |
![]() |
---|
Penganiayaan Hingga Tewas, Polres Malaka Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Polres Manggarai Timur Limpahkan 2 Kasus ke Kejari Manggarai, Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Penganiayaan Berat Pria Asal Mau'abatan Dibekuk Aparat Polres TTU |
![]() |
---|
Pekan ini Polres Matim Limpahkan Berkas Penganiayaan Siprianus Kabut ke Kejari Manggarai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.