Kasus Penganiayaan di TTS
BREAKING NEWS :Ayah di Timor Tengah Selatan Tega Aniaya Anaknya hingga Berlumuran Darah
Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan MK menganiaya anak kandungnya FK (11 tahun) hingga berlumuran darah
Editor:
Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /ADRIANUS DINI
Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di TTS saat diamankan pihak Polres TTS.
Iptu Joel menambahkan, pelaku sudah ditahan di Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.
"Terkait peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pasal 80 ayat 1 adalah 3 tahun 6 bulan dan pasal 351 ayat 1 yaitu 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (din)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Kasus Penganiayaan di TTS
Penganiayaan di TTS
Seorang Ayah di Timor Tengah Selatan
Tega Aniaya Anaknya hingga Berlumuran Darah
TribunFlores.com
Baca Juga
Dua Atlet Disabilitas NTT Siap Wakili Indonesia di ASEAN Para Games Kamboja 2023 |
![]() |
---|
Bupati Belu Buka Kegiatan Lomba Mewarnai dan Menggambar Yang Digelar Pos Kupang di GOR Atambua |
![]() |
---|
Kemenkominfo RI Bangun 66 BTS di Manggarai Timur 4 Diantaranya Masih Dikerjakan |
![]() |
---|
Polres Malaka Tetapkan Delapan Tersangka Penganiayaan Nai Kiik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.