Kasus Penganiayaan di TTS

BREAKING NEWS :Ayah di Timor Tengah Selatan Tega Aniaya Anaknya hingga Berlumuran Darah

Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan MK menganiaya anak kandungnya FK (11 tahun) hingga berlumuran darah

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /ADRIANUS DINI
Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di TTS saat diamankan pihak Polres TTS.  

Iptu Joel menambahkan, pelaku sudah ditahan di Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.

"Terkait peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pasal 80 ayat 1 adalah 3 tahun 6 bulan dan pasal 351 ayat 1 yaitu 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (din)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved