Pemilu 2024

KPU Ngada Ingatkan Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Terhadap Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada Stanislaus Neke mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI
KETUA KPUD NGADA, STANISLAUS NEKE 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada Stanislaus Neke mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan ataupun keberatan terhadap penetapan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ngada.

Stanislaus tidak menampik bahwa sudah ada riak - riak di masyarakat terhadap bakal calon tertentu. Namun, ada mekanisme yang perlu ditempuh dalam memberikan masukan dan tanggapan.

Dia menerangkan, ruang bagi masyarakat untuk mengajukan masukan dan tanggapan, setelah pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS). "Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan pada saat itu," kata Stanislaus, di Kantor KPU Ngada, Jumat, 2 Juni 2023.

Stanislaus menegaskan, pengajuan masukan dan tanggapan dari masyarakat mesti melampirkan identitas. "Harus dibuktikan dengan identitas yang jelas berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.

 

Baca juga: Perangi Hoaks Jelang Pemilu 2024, PESAT dan MAFINDO Resmi Hadir di NTT

Sementara itu, rentang waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan yakni sepuluh hari, 19 Agustus - 28 Agustus 2023. Hal ini, katanya, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU ini, kata Stanislaus, mengatur tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Kembali merujuk pada PKPU tersebut, Stanislaus menerangkan, tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya adalah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, Senin 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Senin 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Setelah itu, baru dilakukan penyusunan DCS.

 

Baca juga: Perempuan Berperan Penting di Pemilu Indonesia Untuk Wujudkan Kesetaraan Gender

 

 

Ajak Masyarakat Lawan Praktek Politik Uang

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengajak masyarakat untuk melawan praktek politik uang dalam Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved