Berita TTU

Diduga Hendak Berangkat ke Palangkaraya, 16 Tenaga Kerja Ilegal asal Biboki Diamankan Polres TTU

Calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT. Susanti Permai.

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-POSKUPANG.COM
Polres Timor Tengah Utara berhasil menggagalkan pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural dari Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, 18 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara berhasil menggagalkan pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural dari Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Upaya menggagalkan pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro beserta Tim Buser dan Kapolsek Insana Utara dan jajaran pada, Kamis, 8 Juni 2023, sekira pukul 12. 30 Wita.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, S. H, Jumat, 9 Juni 2023.

Pada kesempatan itu, ujar AKP I Ketut Suta, Polres TTU juga mengamankan 1 orang diduga pelaku perekrutan calon tenaga kerja atas nama Amandus Liu Taslulu, (27). Yang bersangkutan merupakan warga RT/RW; 007/004, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Kapolres Malaka Imbau Warga Waspada Perdagangan Orang

 

Ia menjelaskan, Amandus Liu Taslulu diduga kuat merekrut calon tenaga kerja sebanyak 16 orang yang berasal dari beberapa kecamatan yakni 4 orang dari Kecamatan Biboki Tanpah, 4 orang dari Kecamatan Biboki Utara, 1 orang dari Kecamatan Biboki Selatan, dan 7 orang dari Kecamatan Insana Utara dua diantaranya adalah anak-anak.

Calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT. Susanti Permai.

AKP I Ketut Suta menambahkan, diduga perekrut tenaga kerja atas nama Amandus Liu Taslulu tidak memiliki surat tugas dari PT. Susanti Permai. Di sisi lain, PT. Susanti Permai bukan perusahaan perekrut calon tenaga kerja sehingga bisa dikategorikan sebagai perekrutan non-prosedural karena tidak melalui prosedur perekrutan yang legal.

Menurutnya, para calon tenaga kerja akan diangkut ke Kota Kupang dengan menumpang mobil mini bus Beta Timor DH 7252 AP yang dikemudikan oleh Dominggus Abi Tulu.

Ketika tiba di Kupang, lanjut AKP I Ketut Suta, rencananya mereka akan ditampung di rumah keluarga Amandus Liu Taslulu di Kelurahan Liliba dan akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada hari Jumat, 9 Juni 2023 melalui pelabuhan Tenau dengan menumpang KM. Awu. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved