Berita Lembata
Badan Pendapatan Lembata Surati Bakal Calon Legislatif Bayar Pajak Reklame
Badan Pendapatan Daerah Lembata telah menyurati para bakal calon legistalif yang memasang baliho di ruang publik supaya membayar pajak reklame.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lembata menyurati para bakal calon (Balon) legislatif yang memasang baliho di ruang publik agar mematuhi kewajibannya membayar pajak reklame.
Kepala Bapenda Kabupaten Lembata, Thomas Tipdes menjelaskan pajak reklame dikenakan kepada para bakal calon legislatif karena di situ ada unsur promosi atau komersialisasi kepada publik.
Thomas mengatakan penerapan pajak reklame diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lembata Nomor 10 Tahun 2018 yang diatur dalam pasal 24-30. Perda dimaksud kemudian didukung secara teknis pada Perbup Nomor 4 Tahun 2014 tentan perhitungan nilai sewa reklame di Kabupaten Lembata.
“Kita sudah surati para bakal calon legislatif soal kewajiban ini,” kata Thomas, Rabu, 5 Juli 2023 saat ditemui di Stadion Gelora 99, Desa Pada.
Baca juga: Pemilih Milenial Dominasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Lembata
Pajak reklame dikenakan kepada pemasangan baliho atau reklame dimana saja di wilayah Kabupaten Lembata, termasuk pemasangan baliho di halaman-halaman rumah. Jadi, dia menegaskan pajak reklame tidak hanya dikenakan di tempat-tempat (space) yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah.
“Kalau dia pasang baliho di halaman rumah dan mengarah ke jalan, itu kan berarti dia mau publikasi maka orang pasti lihat. Semua yang dipublikasikan di mana saja sampai ke desa-desa,” katanya.
Thomas berujar sejauh ini ada beberapa caleg yang datang ke kantor untuk berkonsultasi soal pajak reklame.
“Kantor kami terbuka bagi siapa saja yang mau berkonsultasi soal pajak,” ujar Thomas.
Baca juga: Jajaran Pegawai Lapas Lembata Gelar Latihan Menembak Bersama Perwakilan Kodim 1624/Flotim di Lembata
John Batafor, salah satu calon legislatif, menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. John punya pendapat berbeda soal unsur komersial pada baliho yang dipasang para caleg. Secara pribadi, baliho miliknya yang disebar di beberapa tempat tersebut bagi dia tidak memiliki unsur komersial.
"Pengertian reklame harus ada unsur komersilnya, kalau kita lihat kamus Bahasa Indonesia, komersil itu identik dengan perniagaan," ujarnya.
Sepengatahuan dia, tidak adanya pajak untuk reklame parpol dan caleg tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait Objek Pajak Reklame yang mana Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud meliputi, reklame papan (billboard, videotron dan megatron), reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan.
Namun, dalam UU tersebut juga mengatur bahwa ada reklame yang dikecualikan dari Pajak Reklame, yang tertuang dalam UU Nomor 1 Pasal 60 ayat 3e. Di antaranya adalah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Lembata Hari Ini
Badan Pendapatan Daerah Lembata
Bacaleg Lembata bayar pajak reklame
Kepala Bapenda Lembata
TribunFlores.com hari ini
BREAKING NEWS: Pria di Alor Tewas Usai Dibacok saat Pergi ke Kebun Temui Istri dan Anaknya |
![]() |
---|
Injil Katolik Jumat 7 Juli 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Diduga Rabies, Seorang Bocah Rawat di RSUD Tc Hillers Maumere, Ternyata Belum Diberi Vaksin |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Jumat 7 Juli 2023, Rahmat Tuhan Mampu Menghidupi Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.