Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking
Polda NTT Tetapkan Lima Tersangka Proyek RSP Boking Rugikan Negara Rp 16 Miliar
Kepolisian Daerah NTT menetapkan lima tersangka kasus proyek RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan merugikan uang negara Rp 16.526.472.800.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Proyek tersebut merugikan negara Rp 16.526.472.800.
Kelima tersangka yakni BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana, MZ sebagai Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam bendera PT TBJA yang melaksanakan Pembangunan RSP Boking, serta HD sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan RSP Boking.
Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol Muhammad Yoris, dan Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy, serta penyidik Subdit Tipidkor di Polda NTT menyampaikannya dalam konferensi pers, Kamis 13 Juli 2023.
Johni Asadoma menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, dokumen, surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 Tanggal 29 Desember 2022, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 16.526.472.800.
Baca juga: Panen Jagung TJPS Tak Penuhi Target, Petani Buyasuri Lembata Tak Mampu Bayar Hutang di Bank NTT
Atas perbuatannya, lima tersangka dugaan korupsi pembangunan RSP Boking dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.