Dana Desa di Sikka
Breaking News : Polisi Pamong Praja Sikka Buka Kantor Desa Tana Duen Disegel Warga Protes Dana Desa
Hari Jumat pekan lalu, 14 Juli 2023, warga Desa Tana Duen Kabupaten Sikka protes dugaan penyimpangan dana desa menyegel kantor desa tersebut.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sikka membuka Kantor Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Senin, 17 Juli 2023.
Kantor desa ini sempat ditutup warga Desa Tana Duen, Jumat, 14 Juli 2023 karena kesal atas lambannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Pantauan TribunFlores.Com, puluhan aparat Sat Pol PP Kabupaten Sikka yang turun ke lokasi dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe, tampak berjaga-jaga di depan Kantor Desa Tana Duen.
Selain Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe, tampak juga Camat Kangae, Erik Hermianus. Selain aparat Sat Pol PP, tampak juga puluhan warga Desa Tana Duen yang terlihat berada di depan Kantor Desa Tana Duen. Perangkat desa dan anggota BPD Desa Tana Duen juga terlihat berada di Kantor Desa Tana Duen.
Baca juga: SMK St. Markus Kaliwajo Sikka Gratiskan SPP Setahun Untuk Siswa Baru
Dua buah spanduk bertuliskan delapan poin tuntutan yang dipasang di dua buah pintu masuk kantor desa juga sudah dibuka.
Setelah membuka kantor desa, Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe bersama Camat Kangae, Erik Hermianus melakukan pembinaan terhadap perangkat desa didampingi Kepala Desa Tana Duen, Jon Aritos, Ketua BPD Desa Tana Duen, Yosef Sebinus Telson dan dihadiri beberapa warga Desa Tana Duen.
Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe dalam rapat itu menyampaikan, setelah mendapat informasi penutupan Kantor Desa Tana Duen dan melaporkan ke Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, dirinya mendapatkan instruksi untuk segera membuka Kantor Desa Tana Duen dan memberikan pembinaan kepada perangkat desa.
"Dalam melaksanakan tugas apabila perangkat menyalahgunakan wewenang dan kekuasan yang diberikan, itu akan diproses hukum. Jadi, ketika orang itu diduga telah melakukan kesalahan, itu diproses hukum dan bukan berarti institusi itu harus ditutup, tetapi dia tetap jalan, tidak ada aturan yang mengatakan ketika salah satu pegawai di kantor itu melakukan kesalahan, kantor itu ditutup," jelas Ferdi Lepe.
Baca juga: Dana Desa Raib, Warga Desa Tana Duen Tuntut Kades, Perangkat Desa dan BPD yang Terlibat Undur Diri
Ferdi Lepa menegaskan, pemerintah dalam menjalankan pemerintahan itu tidak yang bisa menghambat aktifitas pemerintah. Dia juga mengatakan akan mengambil tindakan tegas apabila ada kelompok-kelompok masyarakat tertentu melakukan penutupan kantor desa lagi.
"Bagaimanapun juga semuanya akan diurus dengan baik sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,"tambah dia.
Kepala Desa Tana Duen, Jon Aritos menyampaikan apresiasinya kepada Sat Pol PP Kabupaten Sikka yang telah membuka kembali Kantor Desa Tana Duen sehingga aktifitas pelayanan masyarakat kembali berjalan normal.
"Terkait masalah yang terjadi, kami dari pemerintah desa tidak menangani itu di desa, masalah itu sudah berproses di tingkat kabupaten dan menjadi kewenangan tingkat kabupaten untuk menentukan kapan proses itu selesai dan sanksi hukumnya seperti apa, itu nanti di kabupaten yang tentukan, kewenangan kami hanya menjalankan tugas melayani kepentingan masyarakat Desa Tana Duen," tandas Jon Aritos. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.