Dana Desa di Sikka

Dana Desa Raib, Warga Desa Tana Duen Tuntut Kades, Perangkat Desa dan BPD yang Terlibat Undur Diri

Jadi mulai bulan Januari kami sudah bersama tokoh masyarakat dan tokoh muda di Desa Tana Duen, sudah ke DPMD dan Inspektorat

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PENUTUPAN KANTOR DESA - Warga Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka saat menutup Kantor Desa Tana Duen dan memasang dua buah spanduk bertuliskan tuntunan warga Desa Tana Duen di depan pintu kantor desa, Jumat, 14 Juli 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Buntut dari kekesalan warga Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 360 juta rupiah adalah dengan menutup Kantor Desa Tana Duen, Jumat, 14 Juli 2023.

Sebelum menutup Kantor Desa Tana Duen, puluhan warga mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka.

Amandus Ratason, tokoh masyarakat Desa Tana Duen mengungkapkan, aksi penutupan kantor desa ini merupakan kelanjutan dari gerakan sebelumnya.

"Jadi mulai bulan Januari kami sudah bersama tokoh masyarakat dan tokoh muda di Desa Tana Duen, sudah ke DPMD dan Inspektorat dan menyampaikan tentang penyalahgunaan keuangan desa termasuk pembelanjaan ayam KUB," jelas Amandus.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dana Desa Raib, Warga Desa Tana Duen Tutupi Kepala Pakai Sarung Tanda Berkabung

 

Dia juga menjelaskan, aksi penutupan Kantor Desa Tana Duen itu tidak mempunyai batas waktu.

"Kami tidak menentukan batas waktu, tapi poin yang paling penting adalah sampai dengan penyalahgunaan dana desa ini selesai baru boleh dibuka, boleh ada aktivitas, tapi perlu kami ingatkan, 8 poin tuntutan itu ada satu poin yang kami supaya Kepala Desa dan Kaur Desa Tana Duen berhenti, bahkan anggota BPD yang terlibat menggunakan keuangan, harus mengundurkan diri secepatnya," jelas dia.

Ada delapan poin tuntutan warga Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, antara lain:

1. Segera kembalikan dana desa yang telah disalahgunakan.
2. Kepala Desa segera menonaktifkan atau memberhentikan sementara oknum perangkat desa yang terindikasi menyalahgunakan dana desa sambil menunggu kepastian hukum.
3. Aktivitas berkantor berhenti selama persoalan penyalahgunaan dana desa belum diselesaikan.
4. Pemerintah Kabupaten Sikka segera siapkan penjabat kepala desa sekaligus mengurus proses perekrutan perangkat desa yang baru.
5. APH segera tangkap oknum yang menyalahgunakan dana desa.

6. Bagi anggota BPD yang terlibat dan ikut menyalahgunakan dana desa, segera mengundurkan diri.
7. Meminta Inspektorat Kabupaten Sikka segera mengekspos LHP penyalahgunaan dana desa dihadapan Pemdes, BPD serta masyarakat Desa Tana Duen.
8. Meminta Inspektorat Kabupaten Sikka segera melimpahkan kasus penyalahgunaan dana desa Tana Duen ke APH karena sudah melampaui batas waktu pengembalian kerugian desa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved