Demo Tunjangan Sertifikasi Guru

Demo Kasus Sertifikasi Guru, Aktivis PMKRI Maumere Gagal Bertemu Kapolres Sikka

Sekitar 20 aktivis PMKRI Maumere yang sejak pagi melakukan longmarch dari Marga Juang 94 Maumere menuju Mapolres Sikka

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
DEMONTRASI - Aktivis PMKRI Maumere yang melakukan aksi demontrasi terkait penyelewengan Dana TPG tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 di depan Mapolres Sikka, Senin, 24 Juli 2023 di depan Mapolres Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Aktivis PMKRI Maumere yang melakukan aksi demontrasi terkait penyelewengan Dana TPG tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 di depan Mapolres Sikka, Senin, 24 Juli 2023 gagal bertemu orang nomor satu di Kepolisian Resor Sikka, AKBP Hardi Dinata.

Sekitar 20 aktivis PMKRI Maumere yang sejak pagi melakukan longmarch dari Marga Juang 94 Maumere menuju Mapolres Sikka, berorasi di sepanjang jalan.

Setibanya di depan Mapolres Sikka, aktivis PMKRI Maumere kembali melakukan orasi terkait kasus dugaan penyelewengan Dana TPG tahap 1 triwulan 1 tahun 2023 dan juga kasus dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Kabupaten Sikka.

Koordinator aksi beberapa kali melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian yang berjaga di depan Mapolres Sikka untuk bisa bertemu Kapolres Sikka.

 

Baca juga: Ini Tuntutan PMKRI Maumere Saat Datangi Polres Sikka dan Kejari Sikka

 

Namun, menurut informasi, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata sedang tidak berada di tempat karena ada urusan lain. Namun, ditengah aksi demontrasi, terlihat rombongan mobil Kapolres melintas di samping massa aksi menuju ke arah barat.

Meski gagal bertemu Kapolres Sikka, aktivis PMKRI Maumere membacakan empat poin tuntutan antara lain,

1. Menuntut Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) segera menangkap para pencuri dana sertififikasi guru. Tidak ada toleransi dan ampunan bagi para koruptor. Oleh sebabnya, APH tidak boleh “bermain mata” apalagi disuap untuk menutupi kasus tersebut. Sebab delik perkaranya jelas bahwa terdapat kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan. PMKRI menilai bahwa kasus penggelapan dana yang dilakukan oknum Dinas PKO Sikka jangan dilihat para persoalan administrasi melulu, yang mengedepankan penyelesaian dengan sanksi administrasi dan perdata saja. Bagi PMKRI, jika para pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian uang negara merupakan penerapan logika hukum yang sesat dan cacat. Sebab, secara hukum jelas bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara wajib hukumnya diproses secara pidana. Oleh karena berdasarkan pasal 2 dan 2 UU Tipikor maka wajib para pelaku diproses secara hukum. Perbuatan melawan hukum, apapun bentuknya tidak pernah boleh menghilangkan unsur pidana.

2. Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak boleh tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus penggelapan dan sertifikasi guru. Hukum tetaplah hukum. Hukum bukan alat untuk meraih kekuasaan, tetapi untuk menegakkan keadilan. Para elit birokrasi di tubuh Dinas PKO Sikka yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara harus diproses secara hukum sesuai dengan kekekuasaan dan ketetapan hukum yang berlaku.

 

Baca juga: BREAKING NEWS, PMKRI Maumere Demo Desak Kejari Sikka Tetapkan Tersangka Tunjangan Profesi Guru

 

 

3. PMKRI mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) agar secepat mungkin menetapkan para tersangka pelaku penggelapan dana sertifikasi guru. Sebab, bukti materiilnya jelas bahwa terdapat kerugian negara dan para guru telah menjadi korban. Bukti lainnya, bahwa penandatanganan Memorandum ot Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Mantan Kadis PKO, Heri Sales telah menyalahi keabsahan hukum perdata. Pasalnya, rsnandatangan Nota Kesepakatan tersebut tanpa adanya sikap transparansi kepada para guru penerima manfaat dana sertifikasi. Atas dasar hal tersebut, tidak ada dasar lagi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved