Demo di Maumere Tunjangan Profesi Guru

Usut Penyimpangan di Sikka, Aparat Penegak Hukum di Sikka Tidak Boleh Tebang Pilih

PMKRI minta polisi dan jaksa di Sikka harus segera memproses para pelaku dugaan tindak pidana di Dinas PKO Sikka secara tegas

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARIS NINU
Demo PMKRI di Maumere terkait tunjangan profesi guru di Sikka depan Polres Sikka 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Aktivitas PMKRI Maumere meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka jangan tidak boleh tebang pilih dan bermain mata dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dana tunjangan sertifikasi guru di Dinas PKO Sikka.

PMKRI minta polisi dan jaksa di Sikka harus segera memproses para pelaku dugaan tindak pidana di Dinas PKO Sikka secara tegas.

Demikian inti dari tuntutan PMKRI Maumere yang menggelar aksi demo di Maumere, Senin, 24 Juli 2023 pagi.

Berikut ini tuntutan PMKRI di Polres dan Kejari Sikka :

1. Menuntut Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) segera menangkap para pencuri dana sertififikasi guru. Tidak ada toleransi dan ampunan bagi para koruptor. Oleh sebabnya, APH tidak boleh “bermain mata” apalagi disuap untuk menutupi kasus tersebut. Sebab delik perkaranya jelas bahwa terdapat kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan.

 

Baca juga: Aktivis PMKRI Maumere Berlutut dan Nyanyi Himne Guru di Depan Mapolres Sikka

 

 

PMKRI menilai bahwa kasus penggelapan dana yang dilakukan oknum Dinas PKO Sikka jangan dilihat para persoalan administrasi melulu, yang mengedepankan penyelesaian dengan sanksi administrasi dan perdata saja.

Bagi PMKRI, jika para pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian uang negara merupakan penerapan logika hukum yang sesat dan cacat. Sebab, secara hukum jelas bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara wajib hukumnya diproses secara pidana. Oleh karena berdasarkan pasal 2 dan 2 UU Tipikor maka wajib para pelaku diproses secara hukum. Perbuatan melawan hukum, apapun bentuknya tidak pernah boleh menghilangkan unsur pidana.

2. Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak boleh tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus penggelapan dan sertifikasi guru. Hukum tetaplah hukum. Hukum bukan alat untuk meraih kekuasaan, tetapi untuk menegakkan keadilan.

Para elit birokrasi di tubuh Dinas PKO Sikka yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara harus diproses secara hukum sesuai dengan kekekuasaan dan ketetapan hukum yang berlaku.

3. PMKRI mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) agar secepat mungkin menetapkan para tersangka pelaku penggelapan dana sertifikasi guru. Sebab, bukti materiilnya jelas bahwa terdapat kerugian negara dan para guru telah menjadi korban. Bukti lainnya, bahwa penandatanganan Memorandum ot Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Mantan Kadis PKO, Heri Sales telah menyalahi keabsahan hukum perdata.

Pasalnya, penandatangan Nota Kesepakatan tersebut tanpa adanya sikap transparansi kepada para guru penerima manfaat dana sertifikasi. Atas dasar hal tersebut, tidak ada dasar lagi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved