Kasus Pencabulan di Flores Timur

Lima Tahun Layani Pria Beristri, Remaja Di Flotim Diancam Dibunuh dan Sebarkan Video 

Ada beragam cara yang dilancarkan oleh para pelaku kejahatan seksual agar bisa melempiaskan hasratnya terhadap anak dan remaja perempuan.

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/HO-ISTIMEWA
Ilustrasi korban pencabulan menimapa remaja perempuan di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. 

Korban dengan trauma dan intimidasi sempat berencana melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu batal lantaran pelaku kembali mengancamnya dengan menyebarkan video kepada teman sekolah dan semua orang.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Lasarus M. La'a, mengaku sudah menerima laporan terkait kasus itu.

Lasarus menerangkan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, termasuk modus ancaman pembunuhan.

"Pelakunya sudah kami tahan, dan saksi-saksi sudah diperiksa," katanya melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved