Berita Flores Timur
DPRD Flotim Ketuk Palu Anggarkan Tenaga Kontrak, Sekda Belum Sepakat
Untuk tenaga kontrak dan fungsi keuangan DPRD akan kita diskusikan secara tersendiri, pimpinan. Rp 3,2 miliar jangan dulu putuskan
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, telah mengetuk palu sidang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Kamis 3 Agustus 2023.
Pembahasan KUA-PPAS itu juga menyangkut alokasi anggaran bagi 819 tenaga kontrak yang sebelumnya diberhentikan pada April 2023, kini harus diakomodir kembali sesuai surat edaran Menpan-RB tanggal 24 Juli 2023.
Palu sidang sebagai tanda kesepakatan ini diketuk Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, disaksikan Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Meski palu sudah diketuk, namun DPRD dan pemerintah bersitegang soal alokasi pos belanja Rp 3,2 miliar untuk tenaga kontrak dari bulan Agustus sampai November 2023.
Baca juga: DPRD Flores Timur Dorong Risalah Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Saat Kunjungan KPK
Sekda Petrus Pedo Maran meminta pimpinan sidang membahas hal itu di ruang lain. Ia memohon nominal Rp 3,2 miliar jangan dijadikan keputusan.
"Untuk tenaga kontrak dan fungsi keuangan DPRD akan kita diskusikan secara tersendiri, pimpinan. Rp 3,2 miliar jangan dulu putuskan," ujar Pedo Maran.
Menurutnya, Menpan-RB melalui surat pemberhentian pertama yaitu tahun 2022 masih belum mencabut masa tenaga kontrak sampai bulan November 2023.
Sehingga, jelasnya, surat Menpan-RB yang baru diterima pada 24 Juli 2024 belum dijadikan dasar hukum mutlak untuk mengakomodir kembali 819 tenaga kontrak.
"Bukan dari aspek anggaran saja yang kita lihat, tapi dari aspek pendasaran untuk pengangkatan," katanya.
Pandangan kontroversial ini direspon anggota DPRD, Rofinus Baga Kabelen. Ia mengajak Sekda Pedo Maran menyimak dan menafsirkan secara tuntas Menpan-RB 2022.
"Di surat itu ada dedline waktu sampai 28 November 2023. Yang kita bicara sekarang ini bagaimana bisa sampai ke 9 November 2023 sebagaimana amanat (Menpan-RB Juli 2023)," tandasnya.
Menurutnya, sesuai komitmen lembaga yang didukung Menpan-RB 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mempekerjakan kembali tenaga kontrak dirumahkan.
"Dianggarkan untuk mereka bekerja kembali sampai November. Dalam rentang waktu itu ada peluang ikut seleksi PPPK karena mereka sudah masuk di data base," katanya.
Meski perdebatan tak kunjung surut, namun palu sudah diketuk pimpinan sidang. Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon mengatakan proses masih pembahasan terus berlanjut.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya Hanya di Google News
DPRD Flores Timur Dorong Risalah Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Saat Kunjungan KPK |
![]() |
---|
DPRD Flores Timur Belum Terima SK Perpanjangan Jabatan Penjabat Bupati |
![]() |
---|
Klarifikasi Anggota DPRD Flores Timur soal Dugaan Pasang Foto Tak Senonoh di WA |
![]() |
---|
Oknum DPRD Flores Timur Diduga Posting Bagian Sensitif di Whastapp |
![]() |
---|
Alokasi Kursi DPRD Flores Timur Dinilai Adil Jika Terapkan Rancangan Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.