Berita Manggarai
Parkir Liar di Ruteng, Kadis Zaldy: Kurang Kesadaran Pemahaman Pengemudi
Osi Gandut Anggota DPRD dari Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah agar melakukan petertiban kendaraan umum yang memarkir sembarang tempat
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Zaldy Sahadoen merespon keprihatinan Anggota DPRD kabupaten Manggarai terkait parkiran kendaraan umum di kota Ruteng yang Ia menilai amburadul.
Osi Gandut Anggota DPRD dari Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah agar melakukan petertiban kendaraan umum yang memarkir sembarang tempat.
Hal itu disampaikan Osi Gandut pada sidang dengan agenda pembahasan rancangan KUA PPAS di Ruang Sidang DPRD kabupaten Manggarai pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin.
Menanggapi kritikan DPRD, Kadis Perhubungan Kabupaten Manggarai Zaldy Sahadoen mengatakan penertiban oleh pihaknya terus dilakukan.
Baca juga: Pemerintah Pusat dan Swasta Bangun 139 BTS di Wilayah 3T Manggarai Barat Atasi Blankspot
"Selama ini penertiban berjalan. Kedepan Kami sudah koordinasi untuk melakukan penertiban rutin," ungkap Zaldy saat ditemu di ruang kerjanya, Kamis 3 Agustus 2023
Penertiban yang dilakukan selama ini oleh pihaknya kata Zaldy Sahadoen, dengan mengarahkan kendaran umum yang parkir sembarangan untuk memarkir di terminal yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
Namun hal itu tidak berlangsung lama, kurangnya pemahaman dan kesadaran pengemudi menjadi faktor utama.
"Selama ini kita sudah menertibkan, tapi kembali lagi. Memang kurangnya pemahaman dan kesadaran," lanjut Kadis Zaldy
Ia juga menyoalnya legalitas operasi angkutan umum di Kota Ruteng yang tidak memiliki izin trayek dan izin usaha. Hal itu juga menyulitkan pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban.
Dari sisi aturan kata Kadis Zaldy, untuk angkutan Travel Ruteng-Labuan Bajo seharusnya memilik pull tersendiri. Sementara untuk angkutan dalam kota harus memarkirkan kendaraan di terminal.
"Mereka itu dalam aturan kendaraan angkutan kota dalam provinsi mereka itu seharusnya memarkirkan kendaraan di pull masing-masing bukan di tempat umum .Sementara untuk anggota pedesaan atau kota, harus parkir kendaraan di terminal," ucap Zaldy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.