Breaking News

Berita NTT

Penyidik Kejati NTT Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Aset milik Pemprov NTT seluas 31.670 m² terletak di Labuan Bajo, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-PENYIDIK
PENAHANAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat. 

"Kemudian pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwakontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM," ujarnya

Bahwa berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemerintah Provinsi NTT pada laporan hasil penilaian nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670,18 per tahun.

"Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021,08 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," ujarnya.

Dari hal itu, Kejati NTT lalu menetapkan dua tersangka yakni Thelma D.S Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) pada Dinas Aset dan Pendapatan Daerah dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama.

Keduanya diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata dia. (fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved