Berita NTT

Kajari Robert Terapkan Langkah Restorative Justice Atas 3 Perkara Pidana 

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H sukses menerapkan langkah restorative justice atas 3 perkara pidana

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /HO-IST
Pose bersama Kajari TTU dan jajaran beserta para korban dN tersangka kasus pidana umum, S Rabu, 2 Agustus 2023   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H sukses menerapkan langkah restorative justice atas 3 perkara pidana di wilayah hukum Kejari Timor Tengah Utara. Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan upaya damai atau restorative justice atas 3 kasus ini berlangsung pada Rabu, 2 Agustus 2023, sekitar pukul 16.54 Wita sampai dengan pukul 17.35 Wita,  di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.  Turut ambil bagian dalam kesempatan ini, para korban dan tersangka bersama keluarga serta jajaran Kejari TTU.

Saat diwawancarai Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan tiga kasus pidana umum yakni penganiayaan yang dilakukan oleh Finsensius Tasaeb (Finsen), Heri Theodorus Foni (Teo), Jhon Arlindo Dicaprio Foni (Rio), dan Yakobus Alesandro Foni (Sandro) terhadap Fransiskus Basa an.

Kejadian penganiayaan terjadi pada, 7 Mei 2023 lalu di mana korban dianiaya tersangka Finsen dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai tulang hidung korban dan membuat korban terjatuh. Korban kemudian kabur dan dikejar lalu mengakibatkan korban terjatuh kedalam saluran air.

 

Baca juga: Jaksa Menyapa :Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional

 

 

Selain itu, Kajari TTU juga menerapkan langkah restorative justice atas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven Foni kepada Baselina Sait.

Kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada 7 Mei 2023 lalu dimana tersangka memukul korban dan mengenai bagian bawah mata kiri korban yang mengakibatkan wajah korban tepatnya di bagian bawah mata korban bengkak, luka dan mengeluarkan darah.

Dikatakan Hendrik, kasus terakhir yang didamaikan pada kesempatan itu yakni, perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Adrianus Kebo alias Andrik terhadap Jose Oematan atau Jek pada, Kamis, 7 Mei 2023. Dalam perkara ini tersangka disangka melanggar 351 ayat(1) KUHP.
.
Bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut adalah Jose Oematan alias Jek, dan pelaku tindak pidana adalah Adrianus Kebo alias Andri. Korban dianiaya dari arah depan dan mengenai pipi dan mulut korban yang mengakibatkan luka.

Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Achmad Fauzi, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Manamas, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Manamas serta Penasehat Hukum para tersangka.

Ia menegaskan, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh para pelaku selaku tersangka dan para korban, Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator. Para tersangka melalui keluarga  juga ada  memberikan biaya perawatan kepada para korban.

JPU berencana melaporkan secara berjenjang kepada Kajati NTT untuk mendapat petunjuk dan persetujuan lebih lanjut dengan bapak Jam Pidum apakah bisa disetujui atau tidak permohonan RJ yang dilakukan Kejari TTU hari ini. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved