Kasus Pencabulan di Kupang

Gadis Asal TTU Jadi Korban Rudupaksa 13 Pria Bejat, 7 Pelaku Sudah Diringkus

Jemmy mengatakan tujuan korban merantau ke Kota Kupang sejak Juni 2023 untuk mencari pekerjaan, kemudian mulai berkenalan dengan bernama Andi.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /CHRISTIN MALIHERE
Pihak kepolisian Sektor Kelapa Lima menggiring dan mengamankan tujuh pelaku rudupaksa gadis belia di Kupang, Jumat 3 Agustus 2023   

Masih dirawat

Pasca kejadian persetubuhan dan pemerkosaan tersebut, korban langsung dibawa ke RSB Titus Uly Kupang karena mengalami pendarahan.

Bahkan saat ini masih menjalani perawatan medis sebab kondisinya masih sakit dan juga masih mengalami trauma sehingga akan didampingi psikolog.

Jerat 15 Tahun Penjara

Tujuh tersangka saat ini telah diamankan di dalam Sel Tahanan Polsek Kelapa Lima.
Terhadap tujuh tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2004 diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (zee)

 
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved