Kasus Korupsi di Manggarai Timur

Jaksa Tetapkan AFD Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Rana Masak

Abidin menerangkan, berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan AFD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJARI MANGGARAI
TAHAN TERSANGKA - Tersangka AFD mengenakan rompi saat dilakukan penahan oleh Jaksa Penyidik Kejari Manggarai, Jumat 4 Agustus 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan AFD sebagai tersangka terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur dengan total kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 400 juta.

AFD ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Manggarai, Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.15 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin S. SH, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 5 Agustus 2023.

Abidin menerangkan, berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan AFD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B 856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.

Baca juga: Ujian SIM Lintasi Angka 8 Diganti Huruf S Diterapkan di Polres Flores Timur

 

Abidin juga menerangkan, tersangka AFD disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP: Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Selanjutnya, kata Abidin, Jaksa Penyidik melakukan penahanan dan kepada tersangka AFD dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai 24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tersangka an AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP. (rob).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved