Pemilu 2024 di Manggarai Timur

KPU Manggarai Timur Tegaskan Parpol Cermati Dokumen Bacaleg Sebelum Ditetapkan DCS

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin didampingi rekan Komisioner. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ketua KPU Manggarai Timur, Adrianus Harmin. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo


TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Dengan berakhirnya tahapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur pada Pemilu Tahun 2024.

Rapat ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu 5 Agustus 2023 sore. 

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Adrianus Harmin didampingi rekan Komisioner. 

Hadir juga pihak Bawaslu Manggarai Timur dan hadir sebagai peserta rapat yakni pimpinan Partai Politik, Operator Sipol dan Penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Manggarai Timur. 

 

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, KPU Manggarai Timur Terima Pengajuan Berkas Perbaikan Bacaleg 15 Parpol  

Ketua KPU Adrianus Harmin dalam membuka kegiatan itu, menerangkan, Rapat tersebut dilaksanakan guna KPU menyampaikan hasil verifikasi akhir terhadap semua bakal Caleg yang diusung dari semua Parpol peserta Pemilu dari 5 Dapil yang ada. 

Adrianus juga menegaskan sejumlah poin penting terkait dinamika yang dihadapi selama tahapan dan proses verifikasi tersebut. 

Pertama pimpinan Parpol bersama Liaison Officer (LO) harus tetap menjalin komunikasi yang baik dengan KPU.

Kedua, KPU memastikan semua bakal Caleg yang diajukan Parpol masing-masing adalah bakal Caleg yang resmi yang disetujui oleh DPP bukan seludupan.'

 

Baca juga: Lembaga Pendidikan SMP-SMA St. Klaus-Kuwu Launching Pesta Pancawindu Tahun 2023

 

 

 

Ketiga, KPU Bisa memastikan tim penghubung dari setiap Parpol harus mengetahui setiap proses tahapan lebih lanjut menuju pengumuman daftar calon sementara (DCS) Caleg Pemilu 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved