Berita NTT

Marciana : Pemerintah Daerah Wajib Lakukan Harmonisasi Ranperda di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM

terima kasih kepada Pimpinan BPIP bersama seluruh jajarannya beserta narasumber yang telah membantu dan mendukung kegiatan ini.

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ende laksanakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila, bertempat di ruang pertemuan Garuda, Kantor Bupati Ende. (Kamis, 10/08/2023). 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ende laksanakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila, bertempat di ruang pertemuan Garuda, Kantor Bupati Ende. (Kamis, 10/08/2023).

Kegiatan ini dalam rangka memperkuat sinergi kerjasama dalam bidang penyelarasan peraturan daerah dengan nilai-nilai Pancasila dengan menghadirkan narasumber yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Edi Subowo, Ketua FKUB Kab. Ende, Romo Siprianus Sadipun, Dosen FH Universitas Flores, Karolus dan Kaban Kesbangpol Ende, Gabriel Dala.

Bupati Ende, Djafar Achmad dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan BPIP bersama seluruh jajarannya beserta narasumber yang telah membantu dan mendukung kegiatan ini.

Sebelum memulai paparan, Marciana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD Ende yang telah taat asas melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

Baca juga: Kakanwil Marciana : Hasilkan Laporan Keuangan yang Akurat, Transparan, Akuntabel dan Tepat Waktu

Undang - undang tersebut memerintahkan secara jelas bahwa tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) wajib dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah dalam hal ini Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Marciana dengan topik Kebijakan Pengharmonisasian untuk Mewujudkan Produk Hukum yang Berkualitas. Dalam penyampaiannya, Marciana mengawali dengan memberikan pemahaman mengenai visi misi terkait pembentukan produk hukum daerah.

Kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI menjalankan visi yakni Kementerian hukum dan hak asasi manusia yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada presiden dan wakil dengan misi untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional.

Peran Kanwil dalam proses pembentukan produk hukum daerah merupakan contoh konkrit daripada mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan uji publik yang terdiri dari perencanaan, penyusunan serta pembahasan pengharmonisasian.

 

Baca juga: LINK LIVE STREAMING: Perse Ende Vs Ps Malaka El Tari Memorial Cup Rote Ndao Sore Ini

 

 

“Terdapat 3 aspek inti di dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda ini yaitu aspek prosedural, aspek teknis dan aspek yuridis dan paling penting adalah apakah ketiga aspek ini sudah terpenuhi," ujar Marciana.

Pada kesempatan tersebut, Marciana mengatakan ketika ketiga aspek ini telah terpenuhi maka rancangan perda tersebut dinyatakan harmonis dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun, apabila dari ketiga aspek ini salah satunya belum terpenuhi maka Kanwil Kemenkumham NTT akan mengeluarkan surat bahwa belum terpenuhi dan belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Marciana menyebutkan, pengharmonisasian produk hukum daerah dewasa ini bahkan lebih dari sekedar kewajiban. Namun telah menjadi suatu kebutuhan, karena dari hasil diagnosa, masih ada beberapa permasalahan di bidang regulasi terutama di perda.

“Beberapa masalah tersebut, yang pertama ini sangat prinsipil. Ada nilai-nilai Pancasila yang tidak dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan materi muatan perda. Ini harus dilakukan pembenahan, salah satunya lewat harmonisasi,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi di daerah juga banyak yang bermasalah dan bertentangan dengan peraturan pusat. Disharmoni ini bahkan tidak hanya terjadi di NTT, tetapi di seluruh Indonesia. Penyebabnya adalah kepentingan sektoral dan asing, baik sikap ego sektoral sampai kepentingan asing yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Marciana menambahkan, menyangkut fungsi harmonisasi yang dijalankan masih bersifat parsial atau tidak terintegrasi sistematis. Kemudian, masih belum optimalnya peran perancang perundang-undangan. Padahal, perancang wajib dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan perda agar tidak terjadi cacat hukum.

Marciana menegaskan, peran Perancang peraturan perundang-undangan Kantor wilayah, sampai hari ini tidak ada satupun perda yang bertentangan dengan Pancasila di NTT.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan pengharmonisasian ranperda adalah menciptakan peraturan daerah yang berkualitas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain dan ketertiban umum dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menutup paparannya, Marcina memberikan catatan kepada BPIP dan para peserta terkait Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila. Yang dimana Ia menanyakan dasar delegasi untuk perda, berdasarkan UU 23/2014 dan PP 18/2016 perangkat daerah mana yang menyelenggarakan tusi tersebut.

Marciana juga mengingatkan kepada para peserta dan narasumber bahwa Pancasila adalah ideologi yang dijabarkan dalam konstitusi, konstitusi dijabarkan dalam UU sebagai UU organik. Dengan kata lain belum adanya undang – undang. Menurutnya tanpa adanya undang -undang yang mengatur pembinaan ideologi pancasila, maka tidak serta merta perda itu bisa dibuat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan narasumber lainnya dan ditutup dengan sesi diskusi. Para peserta sebanyak 85 orang yang hadir terlihat antusias dengan menanyakan berbagai pertanyaan serta mendapatkan pengetahuan yang baru dan menarik oleh pemaparan materi dari narasumber.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved