Berita Manggarai Barat

TPPO dan Penyelundupan Manusia di NTT Diadopsi dalam Deklarasi Labuan Bajo

Dua kejahatan transnasional yakni tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia sering terjadi di wilayah hukum Polda NTT.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
HO
Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Pulau Flores, Senin 21 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM,LABUAN BAJO-Dua kejahatan transnasional yang sering terjadi di wilayah hukum Polda NTT masuk dalam daftar 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas dalam AMMTC ke-17 di Labuan Bajo menjadi Deklarasi Labuan Bajo

"Dua kejahatan transnasional itu yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Irjen Polisi Johanis Asadoma di Labuan Bajo, Senin 21 Agustus 2023.

Karena itu, Polda NTT menaruh harapan besar terhadap pembahasan dalam AMMTC kali ini terutama terkait TPPO dan penyelundupan manusia agar dapat diadopsi dalam Labuan Bajo Declaration atau Deklarasi Labuan Bajo.

"Yang isinya antara lain terkait kerja sama peningkatan kompetensi aparat, kemudian pertukaran informasi, kerja sama pendidikan, koordinasi antara aparat, dapat diterapkan sehingga membawa manfaat bagi penanggulangan TPPO dan penyelundupan manusia di NTT yang cukup tinggi," ungkapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Maaf Tak Hadiri Pertemuan AMMTC di Labuan Bajo

 

 

Ia menyebut, selama ini pelaku TPPO maupun penyelundupan manusia banyak mengirim pekerja migran asal NTT secara ilegal ke negara-negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.

"Jadi jika Deklarasi Labuan Bajo ini diadopsi, maka kerja samanya akan sangat bermanfaat dalam menekan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di NTT," kata Johni. 

Selama dua bulan terakhir, diakui Kapolda NTT, pihaknya sudah menindak lebih dari 60 kasus TPPO. Mayoritas mereka yang ditindak adalah pelaku yang mengirim TKI secara non prosedural ke Malaysia.

"Kerja sama dengan Malaysia selama ini cukup bagus. Kita berhasil memulangkan beberapa korban TPPO dari Malaysia ke Indonesia," kata Johni.

Baca juga: Presiden Jokowi Buka Secara Resmi AMMTC ke-17 di Labuan Bajo 

Untuk informasi, Polri akan merumuskan penanggulangan kejahatan transnational dalam Labuan Bajo Declaration atau Labuan Bajo Deklarasi.

Kepala Divisi Hubungan Internasional  (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Khrisna Murti mengatakan, Labuan Bajo Declaration merupakan pola hubungan yang saling kait-mengait bahkan mengikat, misalnya dalam pertukaran informasi dalam kasus kejahatan. 

"Labuan Bajo Deklarasi menjadi komitmen bersama Negara ASEAN dan negara sahabat lain dalam penanganan kejahatan transnational di kawasan, sehingga penanganan kejahatan transnasional dapat lebih mudah dilakukan," jelas Khrisna. 

Konsep penanganan kejahatan transnasional ini, lanjut dia, akan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan AMMTC.

Baca juga: Parade Budaya Memeriahkan AMMTC Ke-17 di Labuan Bajo Flores

Jika disepakati, Labuan Bajo Declaration ini nantinya dapat diterapkan puluhan tahun dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional. Labuan Bajo Deklarasi bisa menjadi catatan sejarah dalam upaya penanganan kejahatan transnasional. *

sumbet: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved