Kebakaran Hutan di Kupang
Hutan Humbesak Oemoro Terbakar, Babinsa dan Masyarakat Usaha Padamkan Api
Hutan Humbesak di Dusun 2 Oemoro Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang terbakar pada Sabtu 2 September 2023
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Hutan Humbesak di Dusun 2 Oemoro Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang terbakar pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 13.30 Wita.
Kebakaran yang terjadi pada siang hari disertai angin kencang membuat api cepat merambat dan membakar habis daun kering yang berserakan di dalam hutan tersebut, bahkan hampir mendekat ke kawasan pemukiman.
Nerespon hal tersebut Babinsa Desa Enoraen Serda Imanuel Feni bersama masyarakat 3 RT dan di dusun 2 Oemoro segara ke lokasi kebakaran untuk melaksanakan pemadam kebakaran yang terjadi hutan Humbesak.
Hutan Humbesak nasuk dalam kawasan hutan lindung Sismeni Sanam yang oleh masyarakat Oemoro di kenal sebagai Gunung Humbesak.
Baca juga: Usai Musibah Angin Puting Beliung, Kebakaran Lahan Kembali Meluas di Desa Runut Sikka
Serda Imanuel mengungkapkan dugaan kebakaran hutan itu akibat dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sekitar pukul 11.00 Wita.
Dia menduga yang membakar hutan adalah masyarakat yang mencari buah asam sebagai mata pencaharian mereka yang kumpulkan untuk dijual ke pengepul.
Bersama masyarakat mereka demgan alat seadanya berusaha melakukan pemadaman api dari pukul 14.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Namun hingga sore hari api belum padam secara menyeluruh di karena alat dan air yg di gunakan sangat minim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Simpan Sabu 0,13 Gram, Pria Asal Bima Diciduk Polisi di Labuan Bajo
"Kami cuma gunakan daun untuk dipukul dan tanah untuk di siram," ujarnya.
Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol. Johni Asadoma mengeluarkan lima poin himbauan antisipasi kebakaran lahan dan hutan.
Dirinya menghimbau bila masyarakat melihat kebakaran hutan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau calling 110.
Dirinya juga meminta masyarakat menbhindari membuka lahan dengan cara membakar hutan, lalu poin ketiga dilarang membakar hutan dan lahan, poin keempat tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, dan poin terkahir jangan membiarkan atau meninggalkan api bekas bakaran dihutan maupun lahan.
Bila kedapatan pelaku pembakaran hutan maka akan diproses secara hukum dan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
Kepadanya akan dikenakan pasal 78 ayat (3) yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kebakaran Hutan di Kupang
Kebakaran hutan dan lahan
Hutan Humbesak Oemoro Terbakar
Babinsa dan Masyarakat Usaha Padamkan
TribunFlores.com
BREAKING NEWS: Simpan Sabu 0,13 Gram, Pria Asal Bima Diciduk Polisi di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Daftar 40 Pemain Ikut Seleksi Pra PON 2023 Usai El Tari Memorial Cup Rote Ndao |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Senin 4 September 2023 Hari Biasa Pekan XXII |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Runut Sikka, Warga Mulai Gelisah Rumah Mereka Terancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.