Dugaan Korupsi Aset di NTT

Kejati NTT Sita Tanah dan Bangunan di Manggarai Barat 

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita tujuh obyek, terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT

|
Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
SITA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita tujuh obyek, terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita tujuh obyek, terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat. 

Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana, Minggu 10 September 2023 mengatakan, penyitaan itu untuk tanah dan bangunan terkait dengan dugaan korupsi pada tanah seluas 
 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.


"Di atasnya dibangun Hotel Plago," imbuhnya. Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. dengan melibatkan Pemerintah Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba, S.H., M.Hum.  

Ada juga  Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H. dan tim dari BPN
Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Kejati NTT Periksa 37 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Manggarai Barat

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang plang penyitaan di 7 (tujuh) lokasi dalam kawasan Pantai Pede yang menjadi obyek perkara.

Proses penyitaan berlangsung, Sabtu 9 September 2023 dari pukul 09.00 – 14.00 Wita, dan dikawal pengamanannya oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat.

Saat ini penyidik Kejati NTT telah menahan setidaknya ada empat tersangka. Ke empat tersangka itu memiliki peran berbeda. Ada juga lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangannya dalam kasus ini. 

Duduk Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2012 saat Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Gorontalo/2012 seluas 17.286 m2 dan Nomor 4/Gorontalo/2012 seluas 14.384m2 di Kabupaten Manggarai Barat.

 

Baca juga: Diduga Nakes RSUD Soe Lalai Menjalankan Tugas, Pasien Meninggal Dunia

 

 

Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar Nomor: HK 530 tahun 2014, Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT seluas 31.670m2 di Kabupaten Manggarai Barat, dengan syarat-syarat pihak I memberikan tanah seluas 31.670 m⊃2; kepada pihak II, dan merekomendasikan pemberian HGB kepada pihak II.

Kemudian, jangka waktu kerja sama selama 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi. Kontribusi diberikan oleh pihak II kepada pihak I sebesar Rp255.000.000 setiap tahun berjalan. Lalu, pihak II dapat menjaminkan HGB untuk suatu hutang pihak II pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya atas persetujuan dari pihak I.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved