Kasus pemerkosaan

PN Labuan Bajo Tolak Praperadilan Enam Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Hakim PN Labuan Bajo dalam putusan praperadilan menyatakan penyidikan dugaan pemerkosaan anak dibawah umur sudah sesuai tahapan penyidikan.

|
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES/HO
Kapolsek Lembor, Ipda Yostan Alexandria Lobang bersama tim penyidik Polsek Lembor usai mengikuti sidang praperadilan di PN Labuan Bajo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO-Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo di Manggarai Barat, Pulau Flores menolak permohonan praperadilan enam orang tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lembor. 

Amar putusan yang dibacakan hakim tunggal, Nicoko Andrealdo, Kamis 21 September 2023, menyatakan menolak permohonan para tersangka RG, LE, AB, YF, HC, dan YW secara keseluruhan.  Hakim menyatakan tergugat atau Polsek Lembor telah sah dan sesuai ketentuan dalam melaksanakan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap para pemohon.

Kapolsek Lembor, Ipda Yostan Alexandria Lobang mengatakan, dengan adanya putusan ini mematahkan pernyataan kuasa hukum pemohon, Iren Surya, yang menilai proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka cacat prosedural.

Sebelumnya Iren juga menuding anggota Polsek Lembor memberikan tekanan dan penganiayaan kepada kliennya sebelum BAP dilakukan.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal Hambat Kunjungan 1 Juta Wisatawan ke Labuan Bajo

 

 

"Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik unit Reskrim Polsek Lembor telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku, dan juga menampik tudingan para tersangka yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik dalam penanganan kasus tersebut," ungkap Yostan, dikonfirmasi Jumat 22 September 2023.

Ia menegaskan Polsek Lembor telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yostan memastikan Polsek Lembor akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, 7 pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkosa siswi SMA berinisial MAN hingga pingsan. Pemerkosaan itu dilakukan para pelaku di empat tempat lokasi kejadian (TKP), pada Minggu 6 Agustus 2023.

Baca juga: Selain Taman Nasional Komodo, Ada Wae Bobok dan Sano Limbung Wajib Dikunjungi di Labuan Bajo

Peristiwa ini bermula ketika MAN dijemput oleh N dan E untuk jalan-jalan ke pantai. Siswi kelas 2 SMA itu kemudian dibawa di TKP 1 hingga diperkosa.

Ada tiga pelaku pemerkosaan di TKP 1. Selanjutnya, korban diperkosa secara bergiliran oleh dua pelaku di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4. Belakangan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya. MAN kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat.

Ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak pada 19 Agustus 2023. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Enam dari tujuh tersangka pemerkosaan terhadap MAN membuat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh polisi. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum 6 tersangka, Iren Surya.

Baca juga: Maling di Labuan Bajo Gondol Ban Mobil Warga yang Diparkir di Kos

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved