Berita NTT
Marciana Sebut Kemenkumham Miliki Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Orang Miskin
Kami (Kemenkumham) Punya program bantuan hukum bagi orang miskin sebagai bentuk negara hadir memberikan bantuan hukum
Laporan Reporter POS-KUOANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) saat ini memiliki program bantuan hukum gratis bagi orang miskin.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat berbincang-bincang santai bersama Pimpinan Pos Kupang, Pimpinan redaksi Pos Kupang dan lainnya di Hotel Kristal Kupang, Jumat 29 September 2023.
"Kami (Kemenkumham) Punya program bantuan hukum bagi orang miskin sebagai bentuk negara hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama kepada orang yang berhadapan dengan hukum," kata Marciana.
Marciana menyebutkan, Di NTT terdapat 15 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi.
Baca juga: Kemenkumham NTT Raih Peringkat III Terbaik Kategori Pemanfaatan SIPKUMHAM
"15 OBH ini, kami minta yang tersebar di beberapa wilayah harus ada pos bakumnya di dalam. Jadi, di setiap pos lapas/ rutan ada LBH walaupun tidak semua, misalnya Bajawa belum semua," ungkapnya.
Marciana menjelaskan, ketika seorang ahanan masuk, Kepala Lapas sudah diperintahkan petugas bahwa harus ada verifikasi data dari seorang tahanan itu.
" Bagi yang belum ada datanya, kita yang siapkan. Jadi ada penasihat hukum dari LBH kami yang setiap hari berkantor di dalam," ungkapnya.
Menurut Marciana, hal itu untuk memastikan bahwa setiap tahanan memiliki bantuan hukum.
"Bantuan hukum yang diberikan itu dimulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangan. Itu selain yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu di NTT,"pungkasnya.
Masyarakat umum yang tidal mampu diberikan bantuan hukum gratis dengan syarat memiliki KTP dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan. Sesangkan, bagi tahanan yang ada di dalam lapas hanya surat keterangan dari Kalapas dengan cara menunjukkan kartu indonesia sejahtera.
"Jadi tidak usah takut, karena itu semua gratis. Tidak boleh ada penasihat hukum yang memungut biaya satu rupiah pun dalam pendampingan," ujarnya.
Marciana menambahkan, semua orang harus mendapatkan hak atas keadilan yang sama dan setara di muka hukum.
"Kalau dia salah tidak ada masalah tetapi haknya harus terpenuhi mendapatkan pendampingan hukum. Bukan bermaksud dia salah kita membelanya," tutupnya. (cr20)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kemenkumham NTT Raih Peringkat III Terbaik Kategori Pemanfaatan SIPKUMHAM |
![]() |
---|
Humas Kemenkumham NTT Turut Serta Dalam Penyusunan Pedoman Pemberitaan |
![]() |
---|
Cegah TPPO, Kemenkumham NTT Dukung Pembentukan Desa Binaan Imigrasi |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham NTT Dorong Pendaftaran Merek Kolektif di Kabupaten Sikka |
![]() |
---|
Karutan Maumere Ikuti Secara Virtual Pemberian Penghargaan DJPb Kepada Kanwil Kemenkumham NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.