Berita NTT

Akui Kelalaian, Undana Kupang akan Terbitkan Ulang Ijazah untuk 3.984 Alumni

Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang akan memusnahkan 3.984 ijazah alumni Undana tahun 2023. Undana Kupang berjanji akan cetak ulang ijazah baru.

|
Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
JUMPA PERS UNDANA KUPANG - Suasana jumpa pers terkait masalah kesalahan Penulisan nomor akreditasi pada ijazah alumni Undana yang berlangsung di Aula Rektorat Undana Lantai III, Senin 2 Oktober 2023. Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang akan memusnahkan 3.984 ijazah alumni Undana tahun 2023. Undana Kupang berjanji akan cetak ulang ijazah baru. 

"Kami berkomitmen melalui dua mekanisme yaitu, pertama, tetap berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia di Jakarta," katanya.

"Mekanisme kedua kami akan mengambil kebijakan dengan mengeluarkan "Surat Keterangan" yang menerangkan tentang kebenaran dan keabsyahan Surat Keputusan Akreditasi yang sebenarnya guna dipergunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.

Lebih lanjut, Yefry mengatakan, berdasarkan surat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang ditanda-tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0889/E.E2/DT.00.08/2023 tanggal 29 September 2023, terdapat 3(tiga) langkah- langkah yang akan diambil.

"Untuk yang pertama, akan menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi atau menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 untuk 3.984 jazah, sebagai dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah," ungkapnya.

"Berdasarkan surat itu juga akan menerbitkan ulang Ijazah dengan prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas agar ketepatan data dan informasi dalam Ijazah tetap terjaga, dengan menghapus dan memusnakan 3.984 Ijazah yang salah penulisan nomor akreditasinya," tuturnya.

Untuk poin Ketiga, kata Yefry, sesegera mungkin, Undana akan menyusun petunjuk teknis dengan mendapatkan persetujuan Dirjen Dikti untuk ditetapkan sebagai landasan kerja penerbitan ulang dan penghapusan atau pemusnahan Ijazah.

Turut hadir dalam Jumpa Pers itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, kerjasama & sistem informasi selaku PPID Utama Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si, Kepala Biro Perencanaan & kerjasama selaku Petugas Informasi Utama BPKS Yefry C. Adoe, SE dan Koordinator Bidang Perencanaan & kerjasama selaku PPID Pelaksana BPKS Imanuel Saduk, SH., M.Hum. (cr20)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved