Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga
Kalak BPBD Sikka Menangis Histeris Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga
Kejari Sikka telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga. Tersangka yaitu ASN dan Kontraktor pelaksana.
Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, MAUEMERE - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Sikka, YBL, menangis histeris usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 18 Oktober 2023 malam.
Pantauan Kompas.com, saat keluar dari ruang pemeriksaan YBL mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Saat hendak menaiki mobil, YBL menangis histeris. Ia seolah enggan menaiki mobil. Beberapa anggota keluarga juga terlihat memeluk YBL.
Baca juga: 2 Tersangka Dititip di Rutan Maumere, Karutan Maumere : Ada Masa Pengenalan 1 Minggu
Selain keluarga YBL, tampak istri tersangka IR selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut terlihat menyaksikan saat IR masuk ke mobil tahanan. IR tenang saat masuk ke dalam mobil.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka Rezki Pandie mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere selama 20 hari ke depan.
"Keduanya akan ditahan sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai 6 November 2023 di Rutan Maumere," ujar Rezki kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Rabu malam dikutip dari KOMPAS.COM.
Rezki berujar, kasus tersebut masih terus didalami penyidik. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung dari perkembangan penyidikan," pungkasnya.
Kasus ini berawal ketika pemerintah menganggarkan Rp 6.756.121.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada 2021.
Saat itu, YBL berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR selaku Kuasa Direktur CV. Kasih Murni.
Namun, pengerjaan pembangunan puskesmas itu tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Sikka, Menangis saat Masuk Mobil Tahanan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan sebesar Rp 1.491.885.582.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.