Kasus Penganiayaan

Nus Cemburu Kekasihnya Selingkuh Pukul Pakai Gamal

Cemburu buta membuat warga Kecamatan Lio Timur gelap mata menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia diserahkan penyidik kepada penuntut umum.

Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/TOMY MBENU NULANGI
Tersangka kasus penganiayaan PN alias Nus diserahkan penyidik Polres Ende kepada penuntut umum Kejaksaan Negri Ende, Kamis 19 Oktober 2023.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-PN alias Nus (40) warga Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Pulau Flores memukul kekasihnya VM (39) pakai gamal diduga selingkuh dengan pria lain, diserahkan penyidik Polres Ende kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Kamis 19 Oktober 2023.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Ende, Iptu Kadiaman, S.H, menyampaikan hal tersebut kepada Pos Kupang melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat 20 Oktober 2023 siang.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah pada 11 Oktober 2023 yang lalu berkas perkara dengan Nomor: BP/74/B.10/VIII/2023/ Reskrim tertanggal 29 Agustus  2023, dengan tersangka inisial PN Alias NUS dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi selain tersangka, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya dua batang potongan kayu jenis kayu gamal, satu lembar celana putih bergaris biru dan satu lembar baju warna ungu," ujarnya

Baca juga: Fraksi di DPRD Ende Usulkan Nama dr Agustinus Ngasu Menjadi Penjabat Bupati Ende

 

 

Kadiaman mengatakan, kasus penganiayaan terhadap korban VM hingga meninggal dunia terjadi pada bulan Agustus 2023 di Kecamatan Lio Timur. Tersangka menganiaya korban menggunakan kedua kepalan tangan dan batang kayu secara berulang kali dibagian kepala, wajah dan kaki serta tangan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Motifnya karena tersangka PN cemburu terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan laki- laki lain (selingkuh)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka PN diancam dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 354 KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved