Berita Flores Timur

Sedetik Waktu untuk Ayah Sebelum Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Kejari Flores Timur

GS menyaksikan detik demi detik ayahnya ditahan Aparat Penegak Hukum. Mahasiswa salah satu universitas di Kota Jakarta ini berbesar

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Dua tersangka dikenakan rompi tahanan di Kantor Kejari Flores Timur, Jumat 20 Oktober 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Waktu menunjuk pukul 10.00 Wita. Seorang pemuda berkulit sawo matang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Provinsi NTT, Jumat 20 Oktober 2023.

Pemuda berinisial GS itu tampak tegar. Ia duduk di Pos Jaga Kejari Flores Timur sambil menarik dalam-dalam satu batang rokok, menanti ayahnya, ELLS yang hari ini ditahan jaksa karena jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek talud di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga.

GS mengenakan kaos putih, celana jeans hitam panjang, dan topi warna abu-abu. Kurang lebih lima jam ia berada di kantor kekuasaan negara bidang penuntutan itu.

Sekira pukul 12.00 Wita, GS dipersilahkan masuk dalam kantor oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Cornelius Oematan untuk menemani sang tulang punggung keluarga.

Baca juga: Korupsi Proyek Talud Gekeng Deran, Kejari Flotim Tahan PKK dan Direktur PT Entete Jaya

 

GS senang dan bersemangat. Ia melangkah pasti untuk bertemu ayahnya yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek talud senilai Rp 2,7 miliar itu. Wewenang PPK diperoleh ayahnya karena menjabat Kabid Rehabilitasi Rekonstruksi BPBD Flotim.

Pukul 14.30, awak media dipersilahkan masuk di Aula Pertemuan, tempat dua tersangka berada. GS juga ada di sana. Ayahnya, ELLS dan YKD duduk berdampingan. YKD adalah Direktur PT Entete Jaya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana.

Dihadapan Kasie Pidsus dan sejumlah staf Kejari Flotim, ELLS dan YKD mengisi sejumlah berkas. Sepuluh menit pasca awak media masuk, petugas langsung memakaikan rompi tahanan warna merah dan memborgol tangan dua tersangka.

GS menyaksikan detik demi detik ayahnya ditahan Aparat Penegak Hukum. Mahasiswa salah satu universitas di Kota Jakarta ini berbesar hati atas kasus yang menyeret nama sang tulang punggung keluarga.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flotim, Cornelis Oematan, mengungkap peran ELLS dan YKD yang membuat negara mengalami kerugian Rp 888 juta.

"PPK itu kan sebagai mengendali kontrak, kewenangannya luas sekali. Kalau kontraktor ini kan soal tanda tangan kontrak, tapi dalam pelaksanaan dikerjakan orang lain," katanya usai dua tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Larantuka.

Sebelum ELLS dan YKD, Jaksa sudah lebih dulu menahan pelaksana lapangan berinisial CS. Ketiga tersangka ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Pantauan TRIBUNFLORES.COM, Emanuel dan Yohanes tiba di Kejari Flores Timur 10.00 Wita. Keduanya berada dalam ruangan sekira lima jam lamanya.

Tepat pukul 15.00 Wita, Emanuel dan Yohanes keluar dengan pakaian tahanan jaksa warna merah. Tangannya diborgol dikawal masuk dalam mobil tahanan.

Sebelum masuk dalam mobil, Emanuel sempat melambaikan tangannya kepada petugas dan awak media. Ia tampak tegar sambil tersenyum. Ia ditemani Kasie pidus Cornelis.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved