Kasus Pencabulan di Ende
BREAKING NEWS : Cabuli Gadis 12 Tahun, Pria 50 Tahun di Ende Dibekuk Polisi
Gadis berusia 12 tahun di salah satu desa di wilayah Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Seorang gadis berusia 12 tahun di salah satu desa di wilayah Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial F kembali menjadi korban pencabulan dari seorang pria berinisial HH yang sudah berusia 50 tahun.
Anehnya, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang petani itu melakukan aksi pencabulan tersebut di dalam tempat ibadah yang ada di desa itu. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 24 Oktober 2023 mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pada bulan September 2023, korban dan tiga temannya yakni UM (12), IS (11), dan N (30) baru saja pulang menjual siri dan pinang di desa itu.
Sesampainya di belakang tempat ibadat, tersangka memanggil keempat orang anak tersebut untuk membantunya membersihkan tempat ibadah.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Ende Sudah Ditahan dan Diancam Pidana Penjara 15 Tahun
Kemudian anak-anak itu pulang kembali ke rumah untuk menyimpan semua barang-barang bawaan mereka. Keempat orang anak termasuk korban kembali mendatangi tempat ibadah tersebut.
Pada saat itu, korban dan ketiga temannya membersihkan bagian teras tempat ibadah. Lalu tersangka HH memanggil korban untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang.
Karena korban sendirian, UM berinisiatif untuk menemani korban. Namun tersangka melarangnya dan membiarkan korban membersihkan sendiri. Korban lalu masuk ke gudang dan membersihkan kotoran ayam.
Beberapa saat kemudian, tersangka juga ikut masuk ke gudang lalu menutup sebagian pintu di gudang itu, lalu tersangka menarik tangan korban, mencium, dan menghisap bibir korban.
Tak terima dengan aksi dari tersangka, korban lalu menendang kaki dan langsung berlari keluar dari dalam gudang tersebut. Sesampainya di luar gudang korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi UM.
Tak hanya sekali korban melakukan perbuatan bejatnya. Hanya berselang tiga hari setelah kejadian pertama, HH kembali melakukan aksi bejatnya. Kali kedua ini agak berbeda. Saat itu korban bersama adiknya berinisial AF pulang membeli jajan di kios yang mana kios tersebut melewati depan rumah tersangka HH
Tiba-tiba tersangka yang saat itu sedang mengenakan sarung dan tidak mengenakan baju berdiri di depan pintu rumahnya memanggil korban bersama adiknya AF dengan cara bersiul, namun mereka tidak menghiraukannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.