Berita Nasional
Kemenkumham RI Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi
-Jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI kembali menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan
“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis.
“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
5 Hari, Wisata Edukasi dan Festival Seni SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten Sukses |
![]() |
---|
Bertemu Paus, Frater Keuskupan Ruteng Beri Cindramata Topi Songke Bertuliskan 'Omnia in Caritate' |
![]() |
---|
Inspeksi di Pasar Inpres Ruteng, Bupati Hery Cek Harga Sembako dan Terima Keluhan Warga |
![]() |
---|
39 Pejabat Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT Dilantik, Tempati Beberapa Posisi Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.