Berita NTT
Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDIKTI XV Lakukan Sosialisasikan Permendikbudristek
egiatan itu diikuti secara daring maupun luring oleh 58 Perguruan Tinggi8 Swasta di NTT yang berlangsung di Hotel Naka, Kupang
Laporan Repoeter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi se-NTT, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XV NTT melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau yang disebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Kegiatan itu diikuti secara daring maupun luring oleh 58 Perguruan Tinggi8 Swasta di NTT yang berlangsung di Hotel Naka, Kupang, Jumat 27 Oktober 2023.
Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng menyampaikan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut berisikan mengenai Pencegahan, Penanganan kekerasan seksual dalam satuan Pendidikan Perguruan Tinggi.
Sehingga, lanjutnya, kewajiban bagi Perguruan Tinggi untuk harus memastikan tidak ada diskriminasi terhadap warga kampus, mahasiswa, tenaga kampus, dosen, administrasi melakukan penekanan terhadap kekerasan seksual dalam berbagai aspek baik fisik maupun verbal.
Baca juga: LLDIKTI Wilayah XV Gelar LLDIKTI XV Fair Get Ready For Better Future Tahun 2023
"Ini penting karena tidak secara reguler. Tetapi, kami masif untuk memastikan kampus terbebas dari kekerasan seperti itu," ujarnya.
Prof. Adrianus menyampaikan, hasil survei dari Kementerian menyatakan, kontribusi kekerasan seksual terhadap degradasi penurunan tingkat lulusan mahasiswa mutu pendidikan tinggi dan manusia berbudaya serta manusia yang berpancasila terdegradasi karena pelecehan yang terjadi.
"Tujuan sesuai peraturan ini yaitu melakukan penyampaian kepada Perguruan Tinggi untuk terbentuknya konkrit aturan atau SOP dan lainnya yang memastikan bahwa Perguruan Tinggi konsisten dan keberlanjutan serta kepastian aspek hukum terhadap korban," ungkapnya.
Selain itu, kata Prof. Adrianus, tujuan lainnya yakni memastikan bahwa Perguruan Tinggi sebagai platform untuk membentuk manusia yang bermartabat setara inklusif, manusiawi sesuai Pancasila.
"Harapan strategis kami adalah bisa terbentuknya satgas PPKS yang ada di PT baik itu PTN maupun PTS," pungkasnya.
"Kami juga terus mengadvokasi PT untuk penerapan aspek pelaksanaan. Jadi ada jaminan terhadap gender, terhadap kualitas peraturan implementasi fungsi satgas untuk penanganan kekerasan seksual," tuturnya.
Lebih lanjut, Prof. Adrianus menyampaikan, hal itu dilakukan LLDIKTI XV untuk memantau apakah ada laporan dari mahasiswa atau dosen atau warga diluar kampus yang terlecehkan oleh civitas akademika.
Sebagai Kepala LLDIKTI XV, Prof. Adrianus mengimbau Perguruan Tinggi untuk segera membentuk satgas dan mengaktualisasi satgas tersebut dengan konsisten serta memastikan payung hukum.
"Kami juga monitoring terhadap implementasi Permendikbud ini. Sejauh mana PT betul-betul melaksanakan aksi atau menyampaikan kepada masyarakat bahwa sudah ada satgas atau payung hukum yang melindungi," tandasnya.
Prof. Adrianus pun meminta agar siapapun tidak usah takut untuk melaporkan masalah-masalah terkait pelecehan yang dialami.
"Laporlah ke pihak Perguruan Tinggi yang bwrsangkutan, lalu jika memang belum memungkinkan, maka lapor ke kami di LLDIKTI XV untuk memastikan masyarakat terbebas, mulai hari ini dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Publikasi LLDIKTI XV sekaligus Tim Satgas PPKS di LLDIKTI XV, Jasinta Florentina menyampaikan, melalui kegiatan kapasistas satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi tahun 2023, mahasiwa tidak perlu takut untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialami, karena sudah ada aturan yang mengatur.
"Mahasiswa sebagai korban tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian pelecehan yang dialami karena sudah ada payung hukum yang melindungi," ujarnya.
"Dunia kampus harus bebas dari tindakan kekerasan seksual sehingga civitas akademik dapat melakukan aktivitas kegiatannya dengan baik," tambahnya.
Untuk diketahui, LLDIKTI XV juga akan mengkampanyekan tiga dosa besar Pendidikan Plus Anti Narkoba dan Antikorupsi di area CFD El Tari pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat mengetahui tiga dosa besar pendidikan yang harus merdeka adalah intoleransi, anti bullying atau perundungan, dan kekerasan seksual.
Kegiatan ditargetkan sebanyak 500 peserta bahkan lebih. (cr20)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
LLDIKTI XV
Lakukan Sosialisasikan Permendikbudristek
TribunFlores.com
| Kaesang Bertemu Warga di Kupang Saat Car Free Day |
|
|---|
| Meski Akui BMU Alor Tim Kuat, Perse Ende Optimis Menang di Laga Perdana Soeratin Cup Ngada |
|
|---|
| Soeratin Cup Ngada 2023, Preview Persebata vs Perseftim, Wilem Janjikan Permainan Menarik |
|
|---|
| Unipa Indonesia Pamerkan Semua Ekosistem Pendidikan Tinggi dalam Pameran LLDIKTI Fair 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Pidato-LLDIKTI-di-Unipa-Adrianus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.