Kasus Narkoba di Maumere

Pelaku Masih Dibawah Umur Lalu Sudah Konsumsi Narkoba Sudah 5 Tahun

Alasanya pelaku mengkonsumsi narkoba sudah lima tahun ini masih terus didalami penyidik. Namun informasi yang diperoleh penyidik

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/MARIA MANGKUNG
KONFERENSI PERS- Tim Satnarkoba Polres Sikka dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Muslikhan Sara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa, 7 November 2023 siang terkait penangkapan narkoba. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Maria Mangkung

TRIBUNFLIRES.COM, MAUMERE-Hasil pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Sikka menyebutkan fakta kalau MS alias S yang berusia 17 tahun alias masih dibawah umur ini sudah lima tahun lamannya mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

Alasanya pelaku mengkonsumsi narkoba sudah lima tahun ini masih terus didalami penyidik. Namun informasi yang diperoleh penyidik kalau pelaku sebelumnya tinggal di luar Flores dan baru berada di Maumere tiga bulan terakhir.

Sebelum tinggal bersama salah satu keluarganya di Maumere pelaku di tempat tinggalnya sudah mengkonsumsi barang terlarang ini.

Bahkan keluarga memutuskan pelaku ke Maumere agar bisa terbebas tapi penggunaan narkoba tapi malah pelaku melakukan hal yang merugikannya.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Sikka Tangkap Pelaku Narkoba di Pasar Bambu Maumere

 

 

"Pelaku ini masih dibawah umur dan ternyata setelah diperiksa pelaku mengaku sudah lima tahun mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ini. Kami sedang tindaklanjuti sesui hukum yang berlaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa, 7 November 2023 siang.

Ia menegaskan, pelaku yang ditangkap masih berusia 17 tahun atau dibawah umur tapi penyidik melakukan penahanan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaaan.

"Informasinya pelaku baru tiga bulan menetap di Maumere," paparnya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Narkoba Polres Sikka (Satreskoba) berhasil menangkap satu pelaku pengguna narkoba jenis shabu-shabu di Napung Langir, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Pelaku berinisial MS alias S ini berhasil ditangkap Jumat, 3 November 2023 bertempat di depan Pasar Bambu atau belakang Pasar Alok yang berada di Jalan Napung Langir, RT 007/ RW 001, Kelurahan Wolomarang, Kota Maumere.

Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa, 7 November 2023 siang menjelaskan, pelaku yang ditangkap masih berusia 17 tahun atau dibawah umur.

"Pelaku ini masih dibawah umur dan ternyata setelah diperiksa pelaku mengaku sudah lima tahun mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ini. Kami sedang tindaklanjuti sesui hukum yang berlaku," ungkapnya

Ia mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan berupa satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu, satu buah kaca pires, satu buah kendaraan beroda dua No. Pol EB 3561, sebuah iPhone berwarna putih, uang tunai dengan pecahan 50.000 satu lembar, uang pecahan 2.000 dua lembar, uang pecahan 1.000 dua lembar dan pakaian berupa satu baju kaus berwarna hitam dan satu celana kain berwana hitam.

"Pelaku kami amankan sekitar pukul 21.41 wita. Di mana saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motornya ke arah tempat kejadian perkara," ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved