Kasus Narkoba di Maumere
BREAKING NEWS : Polres Sikka Tangkap Pelaku Narkoba di Pasar Bambu Maumere
Pelaku berinisial MS alias S ini berhasil ditangkap Jumat, 3 November 2023 bertempat di depan Pasar Bambu atau belakang Pasar Alok
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Maria Mangkung
TRIBUNFLIRES.COM, MAUMERE- Satuan Reskrim Narkoba Polres Sikka (Satreskoba) berhasil menangkap satu pelaku pengguna narkoba jenis shabu-shabu di Napung Langir, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku berinisial MS alias S ini berhasil ditangkap Jumat, 3 November 2023 bertempat di depan Pasar Bambu atau belakang Pasar Alok yang berada di Jalan Napung Langir, RT 007/ RW 001, Kelurahan Wolomarang, Kota Maumere.
Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa, 7 November 2023 siang menjelaskan, pelaku yang ditangkap masih berusia 17 tahun atau dibawah umur.
"Pelaku ini masih dibawah umur dan ternyata setelah diperiksa pelaku mengaku sudah lima tahun mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ini. Kami sedang tindaklanjuti sesui hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: ASN Asal Lembata Bawa Narkoba Gugat Polres Flores Timur
Ia mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan berupa satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu, satu buah kaca pires, satu buah kendaraan beroda dua No. Pol EB 3561, sebuah iPhone berwarna putih, uang tunai dengan pecahan 50.000 satu lembar, uang pecahan 2.000 dua lembar, uang pecahan 1.000 dua lembar dan pakaian berupa satu baju kaus berwarna hitam dan satu celana kain berwana hitam.
"Pelaku kami amankan sekitar pukul 21.41 wita. Di mana saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motornya ke arah tempat kejadian perkara," ujarnya.
Atas penangkapan itu, Penyidik Satnarkoba Polres Sikka telah melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta test urine.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Gol I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman," tegasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.