Berita NTT

Polres TTS Tetapkan 2 Tersangka atas Kasus 'Pegang' Senpi Tanpa Izin

Dalam kasus tanpa hak menguasai atau membawa senjata api, amunisi maupun bahan peledak, sebagaimana dimaksud

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH.MH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Polres Timor Tengah Selatan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

Penetapan tersangka ini usai pihak kepolisian mendalami kasus tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH.MH saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu, 15 November 2023.

"Dalam kasus tanpa hak menguasai atau membawa senjata api, amunisi maupun bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, setelah kita lakukan penyelidikan lanjut ke penyidikan maka kita menetapkan 2 orang menjadi tersangka," ungkap Iptu Joel.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Tutup SPBU di Manggarai, TTS dan Sumba Timur

 

"Awalnya dari Polsek itu membawa 3 orang, tetapi setelah dilakukan pengumpulan bukti-bukti, bukti-bukti tersebut hanya mengarah kepada 2 orang, sementara 1 orang yang lain hanya sebagai saksi," tambahnya.

Tersangka yang dimaksud yaitu EL (71), warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE dan RL (41) warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE.

Dikatakan, terkait hal tersebut pelaku dijerat penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

"Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara itu setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Iptu Joel menerangkan, saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 5 orang.

"Untuk pengembangannya nanti ada pemeriksaan ahli Brimob. Hal ini untuk membuktikan kelayakan senjata," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga kota Soe yang diduga sebagai pemegang senjata api rakitan tanpa izin diamankan aparat Polsek Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Mereka adalah EL (71), warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE; RL (41) warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE dan MT (70) warga RT 07, RW 04 Kelurahan Cendana Kecamatan Kota SoE.

Aparat kepolisian dalam hal ini personil Polsek Panite mengamankan tiga warga tersebut di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Jumat 10 November 2023 Sekira Pukul 02.00 Wita dini hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved