Kasus Pembuangan Bayi di Kupang
Pasangan Kekasih di Kupang Buang Bayi, Malu Karena Pacarnya Bukan Ayah Biologis Sang Bayi
Penyidik Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang tetapkan dua orang tersangka pembuangan bayi di samping Toko Bahagia, Kelurahan Oeba, Kota Lama, Kota Kupang.
Editor:
Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-AKP JEMY
BERI PENJELASAN - Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke. Penyidik Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang tetapkan dua orang tersangka pembuangan bayi di samping Toko Bahagia, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Dua orang tersangka ini masing-masing berinsial SN (23) dan BL (26). Dimana SN merupakan ibu dari bayi itu, sedangkan BL adalah pacarnya SN.
Iren kemudian menggendong bayi perempuan tersebut lalu kembali ke kos dan membangunkan Efrin (29).
Kemudian keduanya dengan menggunakan sepeda motor, membawa bayi tersebut dan melaporkan ke Polsek Kelapa Lima lalu membuat Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 231 / XI / Polsek Kelapa Lima Tanggal 06 November 2023 Pelapor Efrin Koen.
Bayi tersebut langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapat perawatan medis.
Hasil pemeriksaan awal bahwa kondisi bayi lahir prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Kasus Pembuangan Bayi di Kupang
Pasangan Kekasih di Kupang Buang Bayi
Ayah Biologis Sang Bayi
Tribun Flores.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.