Berita NTT
Polres TTU Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Tidak Wajar Anak Dibawah Umur di Desa Orinbesi
Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan kematian tidak wajar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan kematian tidak wajar seorang anak bernama Imanuel Jefanto Naiheli (11) di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, bulan Juni 2023 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 18 November 2023.
Menurutnya, selain membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Satreskrim Polres TTU juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 6 orang saksi yang bersama-sama korban (almarhum Imanuel Jefanto Naiheli) sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam bak pendingin mesin mol padi.
" Masih butuh waktu ya," ujar Iptu Djoni.
Baca juga: Kesaksian dan Cerita Yakobus Usai Diserang dan Digigit Anjing Liar di Malaka
Ia menegaskan bahwa, langkah-langkah lain yang ditempuh tim khusus pihak kepolisian Polres TTU adalah dengan meminta keterangan saksi tambahan yang berada di TKP.
Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Pidana sekaligus pengacara (dari keluarga korban meninggal tidak wajar di Kabupaten Timor Tengah Utara), Agustinus Nahak, mendesak pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara untuk segera menetapkan tersangka atas kasus kematian tidak wajar seorang di bawah umur di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, 24 Juni 2023 lalu.
Sebagai kuasa hukum dari keluarga korban kematian tidak wajar dari seorang anak atas nama Imanuel Jefanto Naiheli (11), Agustinus meminta pihak kepolisian Polres TTU untuk segera mengungkap misteri kematian korban dan menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kematian tidak wajar korban.
Ia mengaku miris dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur ini. Pasca diminta bantuan dari keluarga korban, dirinya langsung mendatangi keluarga korban untuk mendengarkan pengaduan mereka.
"Saya akan memberikan bantuan hukum gratis terhadap keluarga korban untuk membuka tabir kasus ini. Apakah ini kasus pembunuhan atau tidak, apakah ini kejahatan berencana atau tidak terhadap anak di bawah umur, karena terus terang saja saya sangat tersentuh. Karena korban ini masih umur 11 tahun yang merupakan anak laki-laki dan masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 6 Sekolah Dasar," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.